![]() |
Djoko bersama kedua isteri mudanya |
Jakarta, Infobreakingnews - Persidang pertama kasus penyimpangan di Korlantas Polri ,akhirnya digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa Irjen Polisis Djoko Susilo mendapat pengawalan yang sangat mencolok, oleh karena banyaknya dikerahkan anggota Brimob oleh pihak Kepolisian.Sangat ironis memang seorang koruptor yang ditangkap KPK dengan kekayaan yang sangat mencolok bahkan beristeri tiga dengan memalsukan jati diri saat menikahi dua perempuan cantik, tapi tetap bagaikan seorang Jenderala yang terpandang sehingga mendapat pengawalan yang terlalu arogan dipandang mata publik.
Terungkap didalam surat dakwaan untuk Irjen Djoko Susilo temuan menarik mengenai motif dilaporkannya Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dengan tudingan penggelapan uang, oleh pihak Korlantas. Pelaporan itu semata-mata untuk melindungi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irjen Djoko,padahal laporan yang sangat merugikan Sukotjo itu dilakukan untuk menutup aliran dana sebesar Rp.48.7 M,yang sudah disalah gunakan oleh terdakwa..
Jaksa KPK Pulung Rinandoro,salah seorang team penyidik KPK yang membacakan surat dakwaan untuk Irjen Djoko mengatakan, mantan Kakorlantas tersebut pernah memerintahkan pencairan uang seratus persen dari total anggaran untuk simulator roda dua sebesar Rp 48,7 M. Padahal anggaran tersebut dicairkan, ketika pengerjaan proyek oleh PT CMMA yang disubkontrakkan ke PT IT yang sesungguhnya I belum sepenuhnya selesai dikerjakan.
Irjen Djoko memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan uang, untuk mengakomodir perimtaan Budi Susanto, Dirut PT CMMA. Namun, ketika uang dari kas Korlantas sudah mengalir ke PT CMMA dan PT ITI, timbul suatu masalah di tengah jalan.
Ketika dilakukan pengecekan, ternyata dari 700 kotak Simulator SIM, banyak yang kosong dan tidak ada isinya. PPK dalam proyek tersebut, AKBP Teddy Rusmawan pun sempat menampar Sukotjo yang sebenarnya menjadi penggarap utama dalam proyek tersebut.Tamparan itu memang sakit, tapi lebih sakit lagi karena Sukotjo akhirnya harus menanggung hukuman penjara yang cukup lama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Setelah peristiwa tersebut lalu dilakukan rapat di ruang Kasubbag bagian Renmin yang dilakukan oleh Budi Setyadi dan dihadiri oleh Heru Trisasono, Murtono, Wisnu Budhaya, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiwan, Endah Purwaningsih dan Ni Nyoman Suartini," kata jaksa Pulung, dalam surat dakwaan yang dikutip infobreakingnews langsung dari Pengadilan Tipikor , Kunian Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Dengan komando perintah terdakwa Irjen Djoko Susilo,mereka bersepakat untuk melaporkan Sukotjo Bambang ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal pelaporan tersebut memiliki maksud lain,yaitu guna menutupi penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh terdakwa secara licik.
"Tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan guna menyelamatkan terdakwa yang telah memerintahkan melakukan pencairan anggaran pembayaran pekerjaan simulator roda dua, padahal pengerjaan belum seratus persen," kata jaksa Pulung dengan suara tegas melalui mikrofon yang terpasang diruang Pengadilan Tipikor.
Karena pelaporan ini Sukotjo pun diseret ke pengadilan. Dia mendapatkan vonis bersalah di tingkat pertama dan banding dan dihukum 3 tahun penjara.Bahkan Kasasi yang diajukannya ditolak pula oleh MA.Hal ini merupakan suatu preseden terburuk dalam dunia pradilan Indonesia.Entah kepikir dan kebayang saat ini para majelis hakim yang memutus hukuman terhadap Sukotjo, setelah mengetahui terkuaknya permaian sulap yang dimainkan oleh Djoko Susilo cs.
Bahkan dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu juga terungkap bagaimana terdakwa harus memanipulasi jati dirinya yang sesungguhnya adalah perwira tinggi Polisi, tetapi diakuinya ketika akan menikahi dua orang perempuan cantik, sebagai duda dan wiraswasta.
KPK sudah menyita sebagian besar harta kekayaan terdakwa yang merupakan seorang Polisi terkaya,karena melalui uang haram itu terdakwa sempat membeli banyak rumah mewah, tanah yang luas, serta appartement dan SPBU diberbagai kota. Sumber dari Kuningan yang didapat infobreakingnews.com, asset lainnya yang berada diluar negeri pun saat ini sedang dikejar, agar benar benar oknum Polisi yang terkaya ini ,kelak segera menjadi yang termiskin setelah keluar dari penjara.
Pertanyaannya nanti, berapa lamakah majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Suhartoyo ini akan memvonis hukuman bagi Djoko Susilo,agar masyarakat bisa sedikit merasa keadilan di negeri yang carut marut dengan korupsi yang merajalela, dapat terhibur dan kembali percaya pada penegakan hukum?***Emil F Simatupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar