Jakarta, Infobreakingnews - Nasib mantan Ketua KPK yang dinilai cukup berani ini semakin mengenaskan hati. Perjuangannya untuk mencari keadilan nyaris tak penah berhenti sejak dia dituduh mendalangi kasus pembunuhan seorang pengusaha yang memiliki 3 orang isteri.Dan banyak pihak yang mengenal sosok Antasari, sejak dia mengawali karier nya sebagai seorang jaksa, sangat meragukan tragedi pembunuhan yang menyeret namanya itu, dilakukan oleh seorang Antasari, dimana saat itu dia menduduki sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) yang terpaling pemberani menggasak para koruptor dinegeri ini. Bajkan sangkin beraninya, Antasari menjebloskan besan Presiden SBY kedalam penjara karena tertangkap KPK dijamannya. Tidak hanya sampai disitu gebrakannya, Antasari juga menangkap banyak Gubernur dan Jaksa serta anggota DPR.
Namun secara mengejutkan publik, Antasari dicopot lalu ditangkap karena tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dia akui sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan, sebagaimana yang dituduhkan sejak awal atas dirinya. Antasari yang juga seorang cerdas dalam hal hukum, melakukan perlawanan secara habis habisan dibalik jeruji besi. Hingga kemudian beberapa hari kemaren secara mengejutkan Antasari mengajukan Peninjauan Kembali diberikan kepadanya lebih dari satu kali. Hal ini yang membuatnya mengajukan permohonan Uji material KUHAP kelembaga hukum tertinggi,Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak sampai disitu saja, Antasari juga mengajukan mantan Kabakreskrim jendelar Polisi berbintang tiga, Susno Duadji, sebagai saksi ahli ,karena sangat berkaitan dengan persoalan krusial yang menderanya.
Antasari Azhar mengajukan nama Susno Duadji sebagai saksi ahli utama dalam sidang uji materi salah satu pasal di KUHAP. Alasannya, saat penyelidikan kasus Antasari, Susno Duadji masih menjabat kabareskrim.
"Sehingga beliau yang paling tahu kenapa penyidikan Pak Antasari tetap dilanjutkan walaupun belum mendapat surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung. Karena saat itu posisi Pak Antasari masih sebagai jaksa," ujar kuasa hukum Antasari, Arif Sahud ikepada infobreakingnews.com, usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Mengenai rencana eksekusi Susno oleh Kejagung, Arif mengatakan pihaknya sangat keberatan. Arif menilai hanya Susno yang dapat membongkar persoalan yang membelit kliennya.
"Tim kami merasa keberatan kalau Pak Susno dieksekusi. Karena dalam kasus ini hanya Pak Susno yang bisa membongkar semua persoalan," katanya sehubungan hebohnya eksekusi yang gagal dilakukan pihak kejaksaan di Bandung Rabu (24/4) kemaren..
Sementara itu Antasari merasa dirinya belum mendapatkan keadilan dengan pasal 268 ayat 3 KUHAP. Meski begitu Antasari sudah menerima status hukum yang melekat di dirinya saat ini.
"Jika PK hanya satu kali kami merasakan ini tidak adil, walaupun status hukum saya sudah inchract. Akan tetapi saya belum mendapatkan keadilan, perkara kami sejak awal sudah batal demi hukum, karena dalam proses penyidikan tidak ada surat izin penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, padahal posisi saya saat itu selain ketua KPK saya juga masih menjadi seorang jaksa. Yang saya cari bukan kepastian hukum, karena saya sudah menerima status hukum saya sebagai terpidana, yang saya cari hanyalah keadilan," ungkapnya dengan linangan airmata kesedihan yang sangat dalam..
Didalam persidangan, istri Antasari, Ida Laksmiwati sempat menangis di depan hakim konstitusi. Ida ingin mengajukan diri sebagai salah satu pemohon.
"Kepada majelis dengan segala kerendahan hati, agar saya diberikan kesempatan untuk menjadi pemohon," kata Ida, isteri Antasari yang selalu setia menemani kesedihan hati sang suami sejak awal.Ida sangat yakin bahwa semua ini adalah rekayasa berbau politik, dimana suaminya sengaja di zholimmi
Sementara itu salah satu hakim konstitusi Ahmad Fadlin meminta kepada kuasa hukum agar mengajukan daftar-daftar saksi ahli berserta CV. CV tersebut menjadi penting, karena itu bagian yang menjadi penilaian hakim.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan permohonan ulang lebih dari satu kali ,agar diberikan ,guna mendapatkan kebenaran yang hakiki serta keadilan yang sesungguhnya.
Adapun pasal yang akan diuji oleh Antasari Azhar ialah pasal 268 ayat 3 yang berbunyi Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.Pasal ini menurut banyak praktisi hukum terlalu membatasi rasa keadilan yang sedang diharapkan banyak pihak dimana kasusnya sangat krusial, seperti yang dialami Antasari.. Sehingga diperlukan kesempatan yang seluasnya, sampai keadilan itu terbongkar secara nyata.*** Emil Simatupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar