Jakarta, Infobreakingnews - Akhirnya Raffi Ahmad dapat keluar dari pusat rehabilitasi Lido, Diketahui keluarnya Raffi dari Lido karena ada sebuah perjanjian dengan BNN.
Raffi diminta BNN untuk tidak lagi memakai jasa Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Salah seorang tim Hotma, Gloria Tamba blak-blakan soal keluarnya Raffi dari Lido. "Sangat disayangkan BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum, memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," tegas Gloria.
"Lagipula, sejak kapan syarat penangguhan penahanan harus dengan melepas kuasa dari pengacara? Jangan BNN mengatakan Raffi yang berkeinginan seperti itu, karena kami tahu fakta yang sebenarnya," ungkap Gloria.
Pernyataan Gloria ini, menjawab teka teki soal ketidaktahuan Hotma soal keluarnya Raffi dari Lido, Sabtu (27/4). Tak hanya itu, ada keganjalan lain soal kasus Raffi ini. Menurut BNN, Raffi dikeluarkan dari Lido karena permintaan orang tua dan menjadi tulang punggung keluarga.
Gloria menuturkan "BNN mengatakan Raffi dikeluarkan dari rehabilitasi karena adanya permintaan dari orang tuanya. Kalau memang atas permintaan orang tua, mengapa tidak dari dulu saja Raffi dikeluarkan dari rehab, toh orang tuanya sudah dari jauh-jauh hari meminta Raffi dikeluarkan dari rehab. Ini hanya akal-akalan BNN agar tidak malu saat mengeluarkan Raffi.
Tim kuasa hukum Raffi di bawah komando Hotma sempat membuat BNN kewalahan dengan segala upaya membantu Raffi. Sebelumnya pihak Hotma melaporkan BNN ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Hotma juga telah membawa kasus Raffi ke Komnas HAM dan mengajukan sidang praperadilan. Melihat hasil pemeriksaan MKDKI menurut Gloria, terjadi pelanggaran dalam pemeriksaan Raffi oleh BNN.
Gloriapun menegaskan, hasil pemeriksaan di MKDKI jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap Raffi. Hal itu juga telah kami laporkan ke Komnas HAM. Itu sebabnya mengapa Raffi juga dipaksa mencabut laporan di MKDKI dan Komnas HAM. Entah sampai kapan BNN akan terus melakukan pelanggaran hukum seperti ini. *** Nadya Emilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar