Jakarta,
infobreakingnews Tuntutan jaksa penuntut umum {JPU} Bebry,SH, terhadap Terdakwa 1.Erick Krisman Destara bin Maman
alias Erick {48} yang menuntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat ,Dinilai Hidayat Bostam,SH
,Pengacara Erick Krisman ”sangat lah sesat” dan
keliru bila diberikan kepada terdakwa Erick ,,itu adalah salah sasaran dan tidak tepat,karena terdakwa Erick krisman Destara bin Maman alias Erick,”
tidak melakukan kejahatan”dan kasus Yulia Maria Nayoan yang menimpa klaiennya
itu “ bukan perkara pidana ,akan tetapi murni perkara perdata .
Oleh sebab itu sudah sepantasnya
terdakwa.1 Erick krisman Destara harus dibebaskan dari Tuntutan Hukum,jika kita
melihat dari fakta persidangan yang terungkap ,terdakwa .2 alias Angel Maria
,sudah tiga kali berturut-turut dipanggil oleh Jaksa mangkir dipersidangan, padahal
terdakwa 2. Yulia Maria Nayoan alias Angel Maria,yang melarikan diri disaat Tahap dua {P-21} di
Kejati DKI Jakarta sekitar Januari yang lalu, dengan membawa uang Rp.350 juta dari hasil kejahatan untuk
biaya pengurusan,dan penundaan Lelang
juga penebusan sertifikat tanah N0.982 ,dengan luas 437 M2 milik saksi korban yang
diagunkan ke Bank Permata oleh saksi Jullya Feronica ,
Dengan menuntut 3 tahun
penjara terhadap terdakwa 2. Angel tanpa
kehadiran di PN.Jakarta Pusat yang tidak mengikuti sidang, namun perkara tetap berjalan
hingga dibacakan tuntutan oleh JPU,
semestinya majelis
memberhentikan perkara tersebut untuk
sementara , sesuai dengan peraturan
KUHAP.
Ini malah dipaksakan untuk
bersidang se akan-akan perkara tersebut , pelaku Cuma
terdakwa 1.Erick saja ,padahal hakim dam
jaksa sudah mengetahui dari sisi kasus ini , hal ini yang menjadi pertanyaan untuk kami selaku tim Penasehat Hukum Erick Krisman , Bostam
Hidayat dan Sandi Ebenezer Situngkir ,SH
,dengan ada kejanggalan –kejanggalan dan
tidak ada rasa ketidak adilan bagi sipencari keadilan
Selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa 1,Erick
Krisman akan melaporkan pihak Kejati Dki Jakarta ,dan Jaksa Penuntut Umum
{Jpu) Bebry, SH kepada {Jamwas}Jaksa Agung Muda Pengawasan ,Prof.Dr.Marwan
Efendi,SH
,Selain itu ia juga menambahkan ,seperti Nama Andre yang tidak
Berada di (BAP),dan tidak pernah dipanggil untuk hadir ke persidangan yang telah menerima
sejumlah uang Rp.10 juta rupiah dari hasil kejahatan,"namun oleh pihak Jpu
dibiarkan begitu saja", dan tidak ada tindakan untuk mengusut si pelaku
Ini kan tidak adil tanya Bostam Hidayat
,sementara saat terdakwa Erick
Krisman menderita sakit oleh hakim tetap untuk melanjutkan pemeriksaan walaupun
diberi kelonggaran hanya diskor , padahal
terdakwa Erick Krisman menderita penyakit asma Brokitis ,dan saat mengajukan surat permohonan kepada hakim Aroziduhu, diminta PH untuk meminta ijin ke
pada RS.Rutan Salemba ,supaya mengetahui apa yang diderita oleh siterdakwa ,
setelah surat dibawa dan diajukan ke muka persidangan
Faktanya hakim
Aroziduhu, dengan mengatakan bahwa terdakwa Erick Krisman ,cuma menderita
penyakit batuk-batuk sehingga surat permohonan penangguhan penahanan atas diri
terdakwa 1. Erick Krisman ditolak secara halus kata Bostam , sementara
Bostam Hidayat saat mengintruksikan pada Hakim ,untuk di minta dihadirkan si penjamin
bagi terdakwa2. Angel yang telah kabur bersama dengan bukti hasil kejahatannya
sejumlah uang Rp.350 juta,namun jaksa tidak dapat membuktikannya
Apalagi mengenai
surat-surat yang menangguhkan penahanan Angel jadi tahanan luar ,ini pun jaksa
tidak bisa memperlihatkan surat buktinya kepada hakim dimuka persidangan,
sementara terdakwa Erick Krisman yang mederita sakit
Asmah brokitis dan butuh pengobatan untuk dirawat di RS Luar Tahanan, malah
ditolak, ini yang sebenar nya ada apa ?
Jangan mempermaikan hukum ,"seperti
hukum berlaku bagi , kalangan bawah serasa tajam dan kalangan atas
muntul" , oleh karena itu pihak Tim Pengacara Erick Krisman akan
melaporkan pihak Kejati Dki Jakarta dan JPU kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan
(Jamwas) Prof.Dr, Marwan Efendi, SH.
Bahkan lebih dari itu beberapa pihak yang masih sangat dirahasiakan, akan segera melaporkan mafia peradiulan ini kepada pihak KPK, karena sudah jelas beberapa kejanggalan yang terlihatm dari kaburnya terdakwa dua yang sebelumnya oleh pihak jaksa diberikan [emamgguhan tahanan dengan uang imbalan puluhan juta rupiah,dan saksi BAP yahng tidak pernah dipanggil oleh majelis hakim, sampai kesempatan membacakan keterangan saksi si BAP pun tidak digubris oleh majelis hakim, dan bbeerapa kejanggalan lainnya , yang terindikasi ada udang dibalik kepiting.
Sepertinya kasus Hakim Syarifuddin yang menggemparkan lalu itu , akan terulang kembali hakim dari pengadilan negeri Jakarta Pusat ini akan ditangkap KPK karna kasus suap.Begitu juga halnya , bukan sedikit oknum jaksa yang juga sudah tamat karier nya karna kasus suap perkara tercokok pihak KPK. ***Udin/Emil Simatupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar