Pages

Kamis, 25 April 2013

Yusril Izha Mahendra : Keputusan MA Terhadap Susno Membingungkan

Prof.DR.Yusril Izha Mahendra
Bandung, infobreakingnews - Sepanjang hari Rabu (24/4) hingga tengah malam, upaya pihak Kejakasaan melakukan eksekusi mantan Bareskrim, Komjen Susno Duadji ,berakhir dengan kegagalan . Padahal sejak semula pihak Kejaksaan Agung memiliki target bahwa Susno harus segera dijebloskan kepenjara, setelah adanyanya keputusan kasasi dari MA bahwa perkara kasasi yang diajukan nya ditolak MA. Namun oleh karena putusan MA itu tidak menegaskan agar Susno segera ditahan, maka timbullah perdebatan alot antara tim pengacara hukum Susno dengan pihak Kejaksaan.

Sejak siang hari Susno yang berada dirumahnya dikawasan Dago Pakar bandung, tetap tidak mau keluar dari ruang kamarnya, walau puluhan aparat hukum dari Kejaksaan sudah mengepung rumahnya. Sampai kemudian pihak Jaksa mematikan aliran listrik dirumah mewah itu, Susno tetap bertahan tidak mau keluar, sampai pihak pengacaranya tiba,barulah Susno mau keluar kama menuju ruang tamu. Disitulah mulai terjadi perdebatan soal eksekusi putusan MA itu dirasakan alot antara kedua belah pihak yang berbeda pendapat.

Sebelumnya perkara Susno yang didakwa melakukan korupsi atas dana pengamanan Pemilukada dimasa  2008 itu, sudah dinyatakan batal demi hukum oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK) ,karena menilai adanyanya beberapa cacat hukum dalam putusan perkara yang sudah bergulir sekian lama. Oleh karena putusan yang tertinggi dari MK itulah , mantan Menteri Hukum, Prof.DR.Yusrir Izha Mahendra menilai upaya pemaksaan eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan itu, sangat kacao dan amburadul karena tidak memahami keputusan intuisi Hukum yang tertinggi yaitu MK. 

Mediasi antara pengacara hukum dan pihak jaksa, dilakukan di Mapolda Jabar sampai tengah malam, ternyata perdebatan itu tersus berkepanjangan. "oleh sebab itu sebaiknya semua pihak meminta kembali kepada MK untuk menafsirkan putusan Mahkamah Agung yang menjadi pegangan pihak jaksa.Sedangkan pihak pengacara hukum Susno, berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan batal demi hukum.Sehingga tak ada lagi yang perlu di eksukusi,karena perkaranya sudah dinyatakan batal demi hukum" kata Yusril yang sengaja terbang ke kota Bandung, sebagai pihak yang netral menengahi perdebatan panjang itu

Akhirnya ditengah malam buta puluhan jaksa yang datang ke Mapolda beserta pengawalan anggota TNI itu pun sangat kecewa , karena tidak berhasil menjebloskan Susno kedalam penjara. Yusril juga dihadapan para wartawan sangat menyesalkan sikap jaksa yang membawa serta anggota TNI dalam hal ini, padahal sudah tau bahwa tempat mediasi ittu sendiri di Mapolda dan langsung di support oleh Kapolda Jabar sendiri.

Pihak Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk kembali menjadwalkan ulang masalah eksekusi sang jenderal mantan Kabakreskrim ini, atau juga mau meminta pendapat kepada pihak Mahkamah konstitusi?
***Rudiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar