J
akarta, infobreakingnews - Fitra yang sepak terjangnya nyaris mengimbangi ICW dalam mengungkap secara berani prihal kebocoran Negara akibat permainan sindikat korupsi, merilis hasil audit BPK Semester II tahun 2012 tentang 15 kementerian yang diduga merugikan negara. 15 Kementerian tersebut dipimpin menteri dari parpol.
![]() |
Uchok |
"Menteri-menteri dari partai politik dalam pengelolaan anggaran mereka sangat jelek , dan ambradul sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian negara," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, dalam siaran pers, Kamis (12/5/2013).
Indikasi kerugian negara tersebut ditemukan dalam Audit BPK tahun 2012 semester II. BPK yang mencatat bahwa kerugian negara sebesar Rp 8.311.534.656.000 untuk 1.950 kasus untuk 15 lembaga atau kementerian.
"Hal ini membuktikan menteri-menteri dari partai politik dalan pengelolaan APBN pada kementerian, ternyata kurang serius, kurang top, dan jauh dari kebaikan dalam menajemen keuangan," kritik Uchok.
Uchok lantas mengkritisi menteri yang nyaleg. Sementara menteri punya kuasa pengelolaan uang negara di Kementerian yang mereka pimpin.Hal ini akan sangat jelas menggunakan uang kampanye melalui kekuasaan dan uang negara yang dimainkan. Untuk hal ini sudah semustinya masyarakat jangan sampai memilih mereka lagi.Karena pasti merugikan Negara dan Bangsa ini lebih besar dikemudian hari. Sebaiknya KPK bergerak cepat menahan mereka para Menteri yang terindikasi Korup dan money laundry,sebelum tiba saatnya KPU menetapkan para koruptor yang marak nyaleg.
Berikut 15 Kementerian yang berdasarkan Audit BPK semester II tahun 2012 terindikasi merugikan negara:
1. Kementerian Kehutanan, kerugian Negara Rp 7,1 triliun dengan 278 kasus.
2. Kementerian ESDM , kerugian Negara Rp 379,1 miliar dengan 72 kasus.
3. Kemenko Kesra, kerugian negara Rp 268,9 miliar dengan 76 kasus.
4. Kementerian Pertanian, kerugian negara Rp 200,4 miliar dengan 127 kasus.
5. Kemenkominfo, kerugian negara Rp 174 miliar dengan 198 kasus.
6. Kementerian Agama kerugian negara Rp 79 miliar dengan 572 kasus.
7. Kementerian Sosial, kerugian negara Rp 17,6 miliar dengan 84 kasus.
8. Kementerian Nakertrans, kerugian negara Rp 17 miliar dengan 115 kasus.
9. Kementerian Perhubungan, kerugian negaran sebesar Rp 11 miliar dengan 167 kasus.
10. Kementerian Perumahaan Rakyat kerugian negara Rp 7,9 miliar dengan 15 kasus.
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan kerugian negara Rp 7,6 miliar dengan 138 kasus.
12. Kementerian Koperasi dan UKM, kerugian negara Rp 5,7 miliar dengan 17 kasus.
13. Kementerian Hukum dan HAM, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dengan 71 kasus.
14. Kementerian PDT, kerugian negaran sebesar Rp 888 juta dengan 14 kasus.
15. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kerugian negara Rp 566 juta dengan 6 kasus.
Pantauan media , KPK terus mengembangkan kasus diberbagai kementerian ini dan segera memanggil mereka jika sudah menemukan dua alat bukti awal penyidikan,***Mil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar