Pages

Sabtu, 18 Mei 2013

BNN Masih Belum Mampu Lengkapi Berkas Raffi


Jakarta, infobreakingnews -   Sampai saat ini pihak Jaksa  Penuntut Umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara terpisah terhadap lima orang tersangka (rekan RFA-red) masih dikembalikannya ke penyidik dengan beberapa petunjuk untuk melengkapinya. 

Pengembalian berkas perkara tersangka JA yang disangka melanggar Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1434/E.4/Euh.1/05/2013, tanggal 14 Mei 2013 mengingat masih ada kekurangan syarat materil di dalam berkas perkara sebanyak 2 item,” ujar Kapuspenkum Kejagung . Setia Untung Arimuladi.

Demikian juga pengembalian berkas perkara atasnama tersangka MT yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1)  dengan Nomor: B-1435/E.4/Euh.1/05/2013, tanggal 14 Mei 2013 mengingat masih ada kekurangan syarat Formil di dalam berkas perkara sebanyak 1 (satu) item. 

Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M. F yang juga disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) dengan No. B-1436/E.4/Euh.1/05/2013, tanggal 14 Mei 2013 mengingat masih ada kekurangan syarat Formil di dalam berkas perkara sebanyak 3 (tiga) item. 

Atas nama tersangka KA  masih ada kekurangan syarat Formil di dalam berkas perkara sebanyak 1 (satu) item, dan atas nama tersangka WTM   masih ada kekurangan syarat materil di dalam berkas perkara sebanyak 2 (dua) item, katanya. ***thomsosn gultom
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar