Headlines News :
Home » » BP Migas Nyatakan Proyek Bioremediasi Chevron Fiktif Dan Rugikan Negara US$ 9,9 Juta

BP Migas Nyatakan Proyek Bioremediasi Chevron Fiktif Dan Rugikan Negara US$ 9,9 Juta

Written By Unknown on Selasa, 21 Mei 2013 | 02.00

Jakarta, infobreakingnews - Persidangan kasus bioremediasi PT.Checron Pasifik Indonesia (CPI) kembali digelar pada Senin,20/5 di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan terdakwa Ukuh.Telihat suasana persidangan penuh dengan teguran majelis hakim kepada terdakwa Ukuh, karena berulangkali mengeluarkan pendapat uang subjektip pada saksi ahli Edison Effendi, yang dihadirkan oleh pihak JPU.

Edison, pakar dibidang bioremediasi secara tegas menyebutkan, bersedia sebagai ahli atas permintaan pihak Kejaksaan Agung, sesuai dengan kepakarannya di bidang bioremediasi, sebagaimana dikenal publik sebagai konsultan profesional yang digumakan oleh berbagai perusahaan Migas di Indonesia. "Saya menemukan banyaknya penyimpangan yang terjadi dilapangan dimana proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh CPI di Minas dan Duri sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri KLH yang membawahi BP.Migas."kata Edison , yang sebelumnya menjelaskan detail hasil kajiannya terhadap tanah yang terkontaminasi minyak , dengan menggunakan alat yang dipakai sesuai  standar Internsional.

Sehingga analysis bioremediasi yang ditemukan ahli Edison , sangat bertolak belakang dengan hasil laporan CPI kepada BP.Migas dan instansi terkait ditubuh KLH. Pendapat ahli Edison banyak mendapat serangan dari tim penasehat hukum terdakwa, maupun dari terdakwa Ukuh sendiri, dimana majelis hakim berulangkali menegur terdakwa yang selalu melemparkan asumsi pendapat, bukan bentuk bertanya.

Lebih dari itu, saksi fakta Johanes Wijarnako, yang juga sebagai wakil kepala SKK Migas, menyebutkan dipesidangan yang dipimpin majelis hakim Dharmawati Ningsih ," bahwa proyek bioremediasi CPI, adalah proyek fiktip, hanya akal-akalan saja" ungkap Johanes menjawab pertanyaan JPU.

Lebih lanjut Johanes menyebutkan " Ada 15 item pekerjaan yang dilapor CPI ke KLH,dimana tembusannya ke BP.Migas , membuat negara mengalami kerugian sebesar US$15,48 juta. Sehingga proyek bioremediasi CPI tersebut dihentikan oleh BP.Migas" katanya dengan merinci total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa Ukuh saja sekitar US$6 juta."

Ukuh adalah satu dari 3 terdakwa CPI,selain Bachtiar Batubara, seorang direktur CPI yang kemaren ditangkap paksa dari rumahnya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penangkapan terhadap Bachtiar dilakukan karena dianggap tidak korporatif atas dua kali pemanggilan Kejaksaan.

Ruhut Sitompul, anggota Komisi III bidang hukum, berkomentgar keras "CPI dapat dicabut ijin operasinalnya dari lahan Bumi minyak kita, jika nanti para terdakwa terbukti bersalah secara hukum, bilamana pihak BP.Migas meminta melalui Kejaksaan Agung untuk diajukan kepada Komisi III dan merekomendasikan CPI kepada Menteri KLH untuk dibekukan,dan dicabut ijin lisensinya." demikian Ruhut kepada infobreakingnews.com,  saat dimintai pendapatnya, di Jakarta,Senin (20/5).***Mil

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved