Manokwari , infobreakingnews - Penyiar Radio Matoa FM, Albert Dimas Anggoro diamankan oleh massa ke
Polsek Sanggeng, Manokwari-Papua Barat, karena menyiarkan kritikan soal
keuangan Bupati Kabupaten Manokwari.
Menurut keterangan Dimas, dirinya dijemput oleh massa
dari keluarga Sem Ayorbaba yang merupakan Bendahara 214 bagian penyaluran
bantuan di Kantor Bupati Manokwari. Lantaran siaran opini publik Matoa yang
membahas soal keuangan di kantor bupati yang diklaim bobrok.
Bendahara bupati tersebut tidak terima perihal topik yang
dibahas dalam program opini publik pagi yang bertajuk "Menanti janji
bupati yang akan mencopot bendahara yang dinilai kinerjanya buruk".
"Kami sekarang ada di dalam ruang pemeriksaan kantor Polsek
Sanggeng," kata Dimas, Sabtu (4/5/2013).
Kehadiran Dimas di Polsek Sanggeng didampingi oleh
anggota Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jayapura yang tengah berada di
Manokwari yaitu Duma Sanda dan Patrick yang juga merupakan wartawan media lokal
Cahaya Papua.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura
Jack Wally mengatakan, atas peristiwa tersebut, pihaknya berpendapat bahwa
belum adanya pemahaman akan kerja jurnalis di Indonesia, khususnya di wilayah
Papua.
"UU Nomor 40 tentang Pers, pasal 1 ayat 11, dimana
jika seseorang atau kelompok merasa dirugikan atas pemberitaan maka yang
digunakan hak jawab," tandas Jack.
Ia menjelaskan, saat ini AJI Kota Jayapura sedang
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini
berdasarkan UU Pers. Yang mana selain mengunakan hak jawab, pasal 1 ayat 12
dinyatakan bahwa ada juga hak koreksi untuk pembetulan berita jika ada
kekeliruan akibat informasi, data, opini atau gambar yang tidak benar dan telah
diberitakan. "Persoalan ini harus diselesaikan dengan UU Pers karena
menyangkut pemberitaan," tegas Jack. ***Thomson Gultom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar