Headlines News :
Home » » Henri Susanto, Dirut Bank Liman Internasional Penjahat Perbankan

Henri Susanto, Dirut Bank Liman Internasional Penjahat Perbankan

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 11.01


Eny Maryana, korban penipuan Dirut Bank Liman, Henri Susanto
Jakarta ,  infobreakingnews - Permainan kotor antara Penegak hukum yang diduga bersekongkol "melindungi" penjahat perbankan, Direktur Utama (Dirut) Bank Liman Internationsal atau lebih dikenal Bank Liman, Henry Susanto.

Meski sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur, setelah ditangkap sendiri oleh saksi korban/pelapor Eny Maryana, pejabat tetap saja petinggi bank swasta itu tak dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik. Jaksa pun mengikuti langkah penyidik membiarkan Henry Susanto berlenggang kangkung. Demikian pula majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, membiarkan Henry Susanto bebas berkeliaran. Tidak ada kekhawatiran penegak hukum terdakwa Henry Susanto menghilang atau mempersulit proses persidangan.

Tidak itu saja "kenikmatan" yang diberikan penegak hukum bagi terdakwa Henry. Meski saat melakukan kejahatan yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP itu dilakukan terdakwa saat dirinya menjabat Dirut Bank Liman, bankir tersebut tetap dilepaskan dari jerat Undang-Undang (UU) tentang Perbankan. Lebih dari itu, Henry yang di mata wartawan cukup lihai mengatur penegak hukum tidak dijerat pula dengan UU tentang Pencucian Uang.

"Jika UU tentang Pencucian Uang saja ditambah ke Pasal 378 dan 372 KUHP, maka ancaman hukuman terhadap terdakwa akan sangat berat. Apalagi kalau diikutkan lagi dengan UU Perbankan, maka ancaman hukuman terhadap terdakwa akan lebih dari dua kali lipat dari ancaman kedua pasal di KUHP tersebut," tutur praktisi hukum, Sudiman S, kepada awak media di Jakarta.

Oleh karena itu, Sudiman mendesak Jamwas untuk mengusut dugaan penghilangan pasal-pasal yang seharusnya dijeratkan terhadap terdakwa tersebut.

"Saya menduga ada permainan penegak hukum dalam kasus Henry Susanto ini. Agar tudingan itu terjawab, maka akan lebih baik jika penyidik, jaksa dan majelis hakim diperiksa ramai-ramai. Tidak mungkin mereka merekayasa dan membengkokkan hukum tanpa sesuatu imbalan," ujar Sudiman.

JPU Agam mengakui bahwa terdakwa tidak ditahan saat pihaknya mempunyai kewenangan untuk menjebloskannya ke dalam tahanan. "Penahanan tidak dilakukan karena ada penjaminnya," katanya tanpa menjelaskan siapa dan apa saja yang menjadi jaminan Henry Susanto untuk tidak ditahan.

Tuntutan jaksa terhadap Henry, kata Agam, diagendakan dibacakan pada Selasa kemarin. Namun karena tuntutan belum siap, dijadwalkan pada sidang berikutnya.

Henry Susanto dilaporkan ke polisi telah melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan pada 2008 silam yang merugikan saksi korban Eny Maryana sebesar Rp 4 miliar.

Pelapor yang tadinya mau mendepositokan uangnya di Bank Liman, diarahkan terdakwa berinvestasi di tambang batu bara di Kaltim. Akibat perbedaan hasil yang mencolok bakal diperoleh, mendorong Eny menginvestasikan uangnya di tambang batu bara.
Ternyata tak seenak yang dijanjikan. Hasil atau bunga tak pernah diperoleh. Bahkan uang yang diinvestasikan itu tak dikembalikan Henry. Yang menjengkelkan korban lagi, Henry sempat raib dengan uangnya. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved