![]() |
Eny Maryana, korban penipuan Dirut Bank Liman, Henri Susanto |
Meski sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) karena kabur, setelah ditangkap sendiri oleh saksi korban/pelapor
Eny Maryana, pejabat tetap saja petinggi bank swasta itu tak dijebloskan ke dalam tahanan oleh
penyidik. Jaksa pun mengikuti langkah penyidik
membiarkan Henry Susanto berlenggang kangkung. Demikian pula majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, membiarkan Henry Susanto bebas
berkeliaran. Tidak ada kekhawatiran penegak hukum terdakwa Henry Susanto
menghilang atau mempersulit proses persidangan.
Tidak itu saja "kenikmatan" yang
diberikan penegak hukum bagi terdakwa Henry. Meski saat melakukan kejahatan
yang melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP itu dilakukan terdakwa saat dirinya
menjabat Dirut Bank Liman, bankir tersebut tetap dilepaskan dari jerat
Undang-Undang (UU) tentang Perbankan. Lebih dari itu, Henry yang di mata
wartawan cukup lihai mengatur penegak hukum tidak dijerat pula dengan UU
tentang Pencucian Uang.
"Jika UU tentang Pencucian Uang saja
ditambah ke Pasal 378 dan 372 KUHP, maka ancaman hukuman terhadap terdakwa akan
sangat berat. Apalagi kalau diikutkan lagi dengan UU Perbankan, maka ancaman
hukuman terhadap terdakwa akan lebih dari dua kali lipat dari ancaman kedua
pasal di KUHP tersebut," tutur praktisi hukum, Sudiman S, kepada awak media di Jakarta.
Oleh karena itu, Sudiman mendesak Jamwas
untuk mengusut dugaan penghilangan pasal-pasal yang seharusnya dijeratkan
terhadap terdakwa tersebut.
"Saya menduga ada permainan penegak
hukum dalam kasus Henry Susanto ini. Agar tudingan itu terjawab, maka akan
lebih baik jika penyidik, jaksa dan majelis hakim diperiksa ramai-ramai. Tidak
mungkin mereka merekayasa dan membengkokkan hukum tanpa sesuatu imbalan,"
ujar Sudiman.
JPU Agam mengakui bahwa terdakwa tidak
ditahan saat pihaknya mempunyai kewenangan untuk menjebloskannya ke dalam
tahanan. "Penahanan tidak dilakukan karena ada penjaminnya," katanya
tanpa menjelaskan siapa dan apa saja yang menjadi jaminan Henry Susanto untuk
tidak ditahan.
Tuntutan jaksa terhadap Henry, kata Agam,
diagendakan dibacakan pada Selasa kemarin. Namun karena tuntutan belum siap,
dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Henry Susanto dilaporkan ke polisi telah
melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan pada 2008 silam yang merugikan
saksi korban Eny Maryana sebesar Rp 4 miliar.
Pelapor yang tadinya mau mendepositokan
uangnya di Bank Liman, diarahkan terdakwa berinvestasi di tambang batu bara di
Kaltim. Akibat perbedaan hasil yang mencolok bakal diperoleh, mendorong Eny
menginvestasikan uangnya di tambang batu bara.
Ternyata tak seenak yang dijanjikan. Hasil
atau bunga tak pernah diperoleh. Bahkan uang yang diinvestasikan itu tak
dikembalikan Henry. Yang menjengkelkan korban lagi, Henry sempat raib dengan
uangnya. *** Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar