Makasar , infobreakingnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pekebunan Negara
(PTPN) XIV, Budi Purnomo, Selasa (7/5).
Budi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi
proyek rehabilitasi pabrik gula dan penyertaan PTPN XIV yang diduga merugikan
negara hingga ratusan miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, mengatakan, Budi diperiksa bukan sebagai
direktur utama melainkan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Keuangan PTPN
saat kasus ini terjadi.
“Penyidik bertanya seputar soal pengelolaan
keuangan dan pencairan anggaran terhadap proyek-proyek PTPN yang dinilai
bermasalah. Berdasarkan temuan penyidik kejaksaan setidaknya ada 31 proyek PTPN
XIV yang tak sesuai dengan rencana kerja anggaran dan bisnis plan, seperti yang
diinginkan kementerian BUMN. Selain memeriksa Budi, penyidik juga memeriksa
mantan Kabag Keuangan yang saat ini menjabat Direktur Keuangan PTPN XIV,
Mardianto,” ujar Rahman.
Dia juga mengatakan, dari keterangan keduanya
penyidik akan mendapatkan informasi untuk mengembangkan penyidikan. Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua tersangka pada proyek bernilai
Rp.560 miliar ini. Keduanya yakni, mantan Dirut PTPN 2007-2008 Henra Ishak dan
Mantan Dirkeu Suharjito. “Penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka
tersebut. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kembali akan
menetapkan tersangka baru,” tambahnya ***Thomson
Tidak ada komentar:
Posting Komentar