Pages

Rabu, 08 Mei 2013

Kejati Sulsel Periksa Dirut PTPN XIV


Makasar , infobreakingnews -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pekebunan Negara (PTPN) XIV, Budi Purnomo, Selasa (7/5).
Budi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pabrik gula dan penyertaan PTPN XIV yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, mengatakan, Budi diperiksa bukan sebagai direktur utama melainkan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Keuangan PTPN saat kasus ini terjadi.

“Penyidik bertanya seputar soal pengelolaan keuangan dan pencairan anggaran terhadap proyek-proyek PTPN yang dinilai bermasalah. Berdasarkan temuan penyidik kejaksaan setidaknya ada 31 proyek PTPN XIV yang tak sesuai dengan rencana kerja anggaran dan bisnis plan, seperti yang diinginkan kementerian BUMN. Selain memeriksa Budi, penyidik juga memeriksa mantan Kabag Keuangan yang saat ini menjabat Direktur Keuangan PTPN XIV, Mardianto,” ujar Rahman.

Dia juga mengatakan, dari keterangan keduanya penyidik akan mendapatkan informasi untuk mengembangkan penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua tersangka pada proyek bernilai Rp.560 miliar ini. Keduanya yakni, mantan Dirut PTPN 2007-2008 Henra Ishak dan Mantan Dirkeu Suharjito. “Penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kembali akan menetapkan tersangka baru,” tambahnya ***Thomson 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar