Jambi , infobreakingnews - Meskipun
sudah memasuki triwulan II tahun 2013, beberapa kasus yang merugikan keuangan negara
ratusan milyar masih mandeg di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, padahal pihak kejaksaan
telah menetapkan tersangkanya, seperti kasus dugaan korupsi dana kwarda pramuka
jambi, kasus bencana kerinci, kasus kredit macet raden motor dan kasus
lainnya.
Asisten
Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Masyrobi mengatakan
pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus-kasus tersebut. “Kasus bencana kerinci
kita masih mengumpulkan data-data dan meminta keterangan,” ujarnya.
Dengan
banyaknya kasus lama yang mandeg, pengerjaan kasus baru juga bukan
merupakan alasan bagi Kejaksaan Tinggi, pasalnya sudah lima bulan terakhir,
pihak Kejaksaan belum melakukan penyelidikan kasus baru.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Andi Ashari mengatakan sampai saat ini
belum ada kasus baru yang masuk ke Kejati.
Beberapa kasus
yang saat ini penanganannya jalan ditempat, diantaranya kasus dugaan korupsi
dana Kwarda Pramuka Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan
mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus sebagai tersangka, tertuang dalam surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 459/N.5.FD.1/0/2012 tertanggal 26 Juli
2012.
Ada juga
kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimunda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki
lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama
beberapa tahun terakhir dan sudah ada tiga tersangka dalam perkara
tersebut.
Terakhir
kasus bantuan bencana alam gempa bumi 1 oktober 2009 kabupaten kerinci sebesar
Rp. 104 miliar dimana pihak Kejaksaan Tinggi yang digalang Asisten Intelijen
Kejaksaan Tinggi Wito,SH sudah membawa belasan orang turun ke lapangan
melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu.***Thomson Gultom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar