![]() |
Salah satu Rumah Mewah sang Jenderal yang akan disita |
Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan
Agung (Kejagung) RI Andhi Nirwanto, SH memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan – melaksanakan
eksekusi harta Susno Duadji sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang yang
memvonis Susno dengan pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang
pengganti Rp 4.2 miliar.
"Dari Kejaksaan Agung itu memberikan petunjuk kepada Kejati DKI dan Kejari
Jaksel untuk menuntaskan eksekusi dari Susno," kata Mantan Kejati DKI
Jakarta kepada wartawan di Kejagung,
Senin (6/5/2013) malam.
Andhi mengatakan eksekusi dikatakan tuntas jika perintah dalam putusan MA telah
dilaksanakan. Baik itu hukuman badan ataupun pembayaran yang wajib dipenuhi
Susno.
"Eksekusi itu tuntas termasuk orangnya, badan, benda barang bukti dan uang
pengganti," ucap Andhi.
Menurutnya saat ini tim eksekusi sedang berupaya melaksanakan hukuman denda dan
pembayaran uang pengganti. Tim sedang melakukan analisa terhadap harta-harta
Susno. "Sedang diusahakan," ujarnya.
Berdasarkan putusan MA Susno divonis pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan
membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada
Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT
SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana sejak Jumat (3/5/2013) di Lapas Klas IIA
Cibinong, Jawa Barat, setelah menyerahkan dari. Kini Kejaksaan tinggal
melaksanakan hukuman denda dan uang pengganti.*** Thomson Gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !