Pages

Selasa, 07 Mei 2013

Jampidsus Perintahkan Sita Aset Jendral Susno

Salah satu Rumah Mewah sang Jenderal yang akan disita

Jakarta, infobreakingnews  - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI  Andhi Nirwanto, SH memerintahkan  Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan – melaksanakan eksekusi harta Susno Duadji sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang yang memvonis Susno dengan pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar.


"Dari Kejaksaan Agung itu memberikan petunjuk kepada Kejati DKI dan Kejari Jaksel untuk menuntaskan eksekusi dari Susno," kata Mantan Kejati DKI Jakarta  kepada wartawan di Kejagung, Senin (6/5/2013) malam.

Andhi mengatakan eksekusi dikatakan tuntas jika perintah dalam putusan MA telah dilaksanakan. Baik itu hukuman badan ataupun pembayaran yang wajib dipenuhi Susno.

"Eksekusi itu tuntas termasuk orangnya, badan, benda barang bukti dan uang pengganti," ucap Andhi.

Menurutnya saat ini tim eksekusi sedang berupaya melaksanakan hukuman denda dan pembayaran uang pengganti. Tim sedang melakukan analisa terhadap harta-harta Susno. "Sedang diusahakan," ujarnya.

Berdasarkan putusan MA Susno divonis pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

Susno telah menjalani hukuman pidana sejak Jumat (3/5/2013) di Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah menyerahkan dari. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman denda dan uang pengganti.*** Thomson Gultom


Tidak ada komentar:

Posting Komentar