Headlines News :
Home » » Kejari Makale Segera Eksekusi 3 Terpidana Mati

Kejari Makale Segera Eksekusi 3 Terpidana Mati

Written By Unknown on Kamis, 02 Mei 2013 | 22.03


Makasar, infobreakingnews - Tiga terpidana mati yakni, Agustinus Sambo alias Agus, Ruben Pata Sambo alias Ne' Pata dan Markus Pata Sambo alias Markus, akan segera dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale. Tiga Terpidana mati itu berasal dari kabupaten Tana Toraja merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja pada tahun 2005 silam.

"Kepastian tiga Terpidana mati itu akan dieksekusi karena segala bentuk upaya hukum yang dilakukan mereka seluruhnya ditolak, "ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Jaka Suparna,SH. Rabu(1/5/2013).
Dijelaskannya, upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT), kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK) semuanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makale yakni hukuman mati. Ketiga terpidana mati tersebut sudah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. Dengan begitu, sesuai dengan undang-undang, kewajiban Kejari Makale untuk melaksanakan eksekusi.

“Kami upayakan, eksekusi ketiga Terpidana mati itu sudah akan dilaksanakan pada tahun 2013. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk realisasi eksekusi mati tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale juga akan memberitahukan kepada pihak keluarga masing-masing terpidana menjelang eksekusi mati akan dilaksanakan, jelas Jaka



Sementara itu pada hari yang sama,  Kejari Makassar juga mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi Penyertaan Modal Daerah.

Pada hari yang sama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar juga melakukan eksekusi atasterdakwa  Direktur Utama (Dirut) PT Pares Bandar Madani, Fres Lande dan Pelaksana Kegiatan, Umar Usman.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Makassar yaitu 3 tahun penjara untuk terpidana Fres Lande serta kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp.1,5 Miliar dan 1 tahun 6 bulan untuk Umar Usman.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juaksha,SH. mengatakan sudah membentuk tim eksekusi. “Kami langsung bentuk tim dan melakukan pencarian keberadaan terpidana begitu salinan putusan diterima, dan tim langsung melakukan penjemputan sesuai domisi terpidana. Umar Usman ditangkap lebih dulu di rumahnya di Kota Pare-pare, menyusul Fres Lande yang ditangkap Rabu (1/5/2013) malam, juga di Pare-pare tanpa ada perlawanan,” ujar Syahrul

Sebelumnya mantan Walikota Pare-pare Zain Katoe telah dieksekusi ke penjara sesuai putusan Mahkamah Agung untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara.
Ketiga Terpidana sesuai putusan kasasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada penyertaan modal daerah senilai Rp.1,5 Miliar.
***Thomson Gultom
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved