Makasar, infobreakingnews - Tiga terpidana mati yakni,
Agustinus Sambo alias Agus, Ruben Pata Sambo alias Ne' Pata dan Markus Pata
Sambo alias Markus, akan segera dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Tiga Terpidana mati itu berasal dari kabupaten Tana Toraja merupakan pelaku pembunuhan
satu keluarga di Tana Toraja pada tahun 2005 silam.
"Kepastian tiga Terpidana mati
itu akan dieksekusi karena segala bentuk upaya hukum yang dilakukan mereka
seluruhnya ditolak, "ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Jaka
Suparna,SH. Rabu(1/5/2013).
Dijelaskannya, upaya banding di
Pengadilan Tinggi (PT), kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK)
semuanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makale yakni hukuman mati.
Ketiga terpidana mati tersebut sudah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan
upaya hukum lainnya. Dengan begitu, sesuai dengan undang-undang, kewajiban
Kejari Makale untuk melaksanakan eksekusi.
“Kami upayakan, eksekusi ketiga
Terpidana mati itu sudah akan dilaksanakan pada tahun 2013. Kami juga tengah berkoordinasi
dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk realisasi eksekusi mati
tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale juga akan memberitahukan
kepada pihak keluarga masing-masing terpidana menjelang eksekusi mati akan
dilaksanakan, jelas Jaka
|
Sementara itu pada hari yang sama, Kejari Makassar juga mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi Penyertaan Modal Daerah.
Pada hari yang sama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar juga melakukan
eksekusi atasterdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pares Bandar Madani, Fres Lande dan
Pelaksana Kegiatan, Umar Usman.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi
Mahkamah Agung yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Makassar yaitu 3 tahun
penjara untuk terpidana Fres Lande serta kewajiban mengganti kerugian
negara senilai Rp.1,5 Miliar dan 1 tahun 6 bulan untuk Umar Usman.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar Syahrul
Juaksha,SH. mengatakan sudah membentuk tim eksekusi. “Kami langsung bentuk
tim dan melakukan pencarian keberadaan terpidana begitu salinan putusan
diterima, dan tim langsung melakukan penjemputan sesuai domisi terpidana.
Umar Usman ditangkap lebih dulu di rumahnya di Kota Pare-pare, menyusul
Fres Lande yang ditangkap Rabu (1/5/2013) malam, juga di Pare-pare tanpa
ada perlawanan,” ujar Syahrul
Sebelumnya mantan Walikota Pare-pare Zain Katoe
telah dieksekusi ke penjara sesuai putusan Mahkamah Agung untuk menjalani
pidana badan selama 1 tahun penjara.
Ketiga Terpidana sesuai putusan kasasi dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
pada penyertaan modal daerah senilai Rp.1,5 Miliar.
***Thomson Gultom
|
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !