Headlines News :
Home » » Sidang Pencucian Uang Century Di Yayasan Fatmawati

Sidang Pencucian Uang Century Di Yayasan Fatmawati

Written By Unknown on Kamis, 02 Mei 2013 | 23.22

Jakarta,   infobreakingnews - Beraneka ragam buntut kasus mega korupsi Bank Century menjadi kasus perkara pidana pencucian uang. Walau kasus Century ini sudah terkuak sejak beberapa tahun silam tetapi nyatanya buntut perkara yang menyedot dana diatas Rp.5.6 triliyun itu masih belum tuntas secara jelas kepermukaan. Baik perkara hulu nya yang kini masih didalami oleh pihak KPK yang sampai hari ini hingga Jumat (3/5) diperkirakan tim KPK yang berada di Amerika dalam rangka memeriksa Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Muliyani dan seorang petinggi BI yang sedang berada di sana.

Rentetan buntut kasus itupun kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana 3 orang terdakwa diajukan kepersidangan karena diduga terlibat dalam pencucian uang haram Century.Ketiga terdakwa yang diajukan oleh JPU Musthofa adalah Sarwono,Stevanus dan Umar Muksin.

Ketiganya dijerat pasal pencucian uang atas kongkalikong proyek tanah milik yayasan fatmawati seluas 22 Hektar, Dimana tanah itu sebelumnya bermasalah hukum antara yayasan rumah sakit Fatmawati dengan pihak Depkes RI, yang perkaranya kemudian dimenangkan oleh pihak Yayasan Fatmawati.

Dalam keterangan yang disampaikan Aryo , pengacara hukum terdakwa, bahwa ketiga terdakwa sudah mendapatkan kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjualkan tanah tersebut diatas. Dan ketiga terdakwa kemudian menjualnya kepada Toto, direktur utama PT.Graha Nusa Utama (GNU),dengan harga Rp.1.2 juta permeter, atau dengan harga Rp.269 miliar.

Dipersidangan Kamis (2/5) terungkap dari keterangan saksi Toto, kalau sebenarnya pihak Yayasan hanya berhak menerima bayaran atas tanah tersebut sebesar Rp.65 miliar. Dan menurut keterangan Toto bahwa kelebihan uang penjualan tanah yang ia beli itu adalah merupakan hak ketiga terdakwa. Itu sebabnya Toto sudah membayarkan sebesar Rp.44 miliar kepada ketiga terdakwa.

Sementara sisa pelunasan nya belum bisa dibayarkan Toto karena mendadak kasus Century terbongkar dan Boss Century bernama Robert Tantular dicokok petugas. Saksi Toto mengaku mendapatkan pinjaman uang dari Robert Tantular sebesar Rp.117 miliar.

Toto sendiri saat ini masih mendekam di penjara karena dijatuhi hukuman 5 tahun,walau kasasi nya masih belum diputus oleh MA. Sementara ditahan di LP.Salemba, Toto saat ini sedang menjalani rawat nginap  di RS.Omni Ongkomulyo, dan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mobil Ambulance miliki rumah sakit tersebut,walau sepanjang kesaksisannya hampir selama  2 ( dua) jam dipersidangan  ,dipimpim majelis hakim Bagus Irawan, saksi Toto terlihat sehat dan sangat lancar dalam memberikan kesaksian.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved