Pages

Rabu, 22 Mei 2013

Ketua PN jakarta Pusat Dalangi Keputusan Pailit Telkomsel.


Jakarta, infobreakingnews – Kasus pailit telkomsel yang kini proses hukum nya masih ditingkat kasasi MA, menimbulkan banyak tanfa tanya besar. Apalagi majelis hakim yang menangani perkara itu telah dihukum oleh MA, tanpa memberikan kesempatan kepada 4 Hakim yang dicopot lisensi beracara Niaga itu, untuk membela diri dalam Majelis Etik Kehakiman, sebagaimana mustinya penjabaran difinisi  dari Ketentuab Pokok Kehakiman RI.

Apalagi para hakim yang menurut SK Mahkamah Agung itu dimutasikan keberbagai daerah dengan lebih dulu mencabut lisensi niaga ke 4 hakim kasus Pailit Telkomsel itu, jauh sebelum  akan memutuskan  uuntuk mempailitkan , telah mengadakan konsultasi  dan meminta petunjuk kepada Suharto, sebagai  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atasan ke 4 hakim tersebut diatas,

Padahal menurut  salah seorang hakim yang dicopt lisensi niaga nya serta rencana akan dimutasikan ke PN Mataram NTB,  membebankan masing – masing  0,25 % kepada kedua belah  pihak, sebagai pinalti fee atas resiko hukum yang telah dibuktikan dipersidangan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan itu sendiri jauh lebih rendah dibanding Kepmen 2012 yang mematok pinalty fee sebesar 2%. Begitupun pihak Telkoimsel lewat kuasa hukumnya Amir Syamsuddin Associate berkeberatan , lalu mengajukan  kasasi ke MA.

Ironisnya , selain putusan pailit PN  Jakarta Pusat itu dibatalkan  oleh MA ,  Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dengan cepat mengeluarkan  SK pencopotan lisensi Niaga kepada 4 hakim serta memutasikannya keberbagai daerah. Hal ini dipandang sangat krusial bahkan menjadi preseden buruk bagi para hakim lainnya didalam menangani perkara, karena ternyata putusannya tidak mendapat tempat pembelaan dilembaga pradilan tertiinggi, yang katanya MA adalah sebagai benteng terakhir hukum.

Berbanding langit dan bumi, sikap MA dalam hal ini bila dibandingkan dengan kasus  sekelompok prajurit Kopassus pada kesetiaan kawannya, mengakibatkan peristiwa bewrdarah diLapas Cebongan Yokyakarta, dimana Komjen Kopassus Mayjend TNI Agus Sutomo, siap dan ikhlas menggantikan dirinya ditahan didalam sel, bahkan siap dipecat, karena membela prajuritnya yang terlanjur sudah salah mengambil sikap.

Sejauh ini hasil investigasi infobreakingnews.com,  Ketua PN Jakarta Pusat, Suharto , belum pernah diperiksa MA atas keterkaitannya  yang  mengamini rencana keputusan mempailitkan Telkomsel itu, dimana Suharto berpesan “agar lebih sedikit hati hati saja” kata sumber A1 saat dijumpai.  Mustinya Suharto jika memandang keputusan pailit itu akan menimbulkan kerugian besar atas ke 4 orang hakim, anak buah nya, Suharto harusnya memberikan sikap tegas,paling tidak berani mengatakan kepada bawahannya, agar jangan mempailitkan telkomsel tersebut.

Begitu juga dengan sikap MA yang tidak memberikan ruang pembelaan kepada jajaran yang dipimpinnya, yang semustinya membawakan masalah ini  pada Majelis  Etik Kehakiman. Bahkan banyak pihak menilai SK MA terhadap ke 4 hakim tersebut , telah mengambil porsi kewenangan KY yang tidak pernah dilibatkan dalam keputusan sepihak itu.***MIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar