Pages

Rabu, 15 Mei 2013

Membangun Hotel Langgar GSB Dan GSJ


Jakarta, infobreakingnews  Keberadaan bangunan hotel di Jl. Batu Ceper,No.50, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat diduga  melanggar ketentuan perijinan yang ada.
Selain  diduga bodong, bangunan Hotel 3 lantai itu pun melangga Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Taman (diduga pemilik bangunan) yang berada dilokasi sedang mengawasi tukang  mengaku tidak tahu masalah IMB. “Ini sudah lama nggak pernah ada yang nanya nanya,” katanya kepada Infobreakingnews.com, saat dikonfirmasi Selasa (14/05/2013).
Kepala Seksi Pengawasan (Kasi) P2B Kec. Gambir ketika hendak dikonfirmasih tidak berada ditempat. Katanya sedang mengikuti acara pelantikan di Kantor Dinas P2B. ***Thomson G

Tidak ada komentar:

Posting Komentar