Headlines News :
Home » » MK: Pengurusan Akta Kelahiran tak Perlu Lewat Pengadilan

MK: Pengurusan Akta Kelahiran tak Perlu Lewat Pengadilan

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 09.48



Jakarta, Infobreakingnews -   Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mekanisme pengurusan akta kelahiran yang telah lewat satu tahun sejak kelahiran tidak perlu melalui pengadilan sebagaimana lazimnya yang sudah berlaku selama ini.
 MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran.


"Frasa 'persetujuan' dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'keputusan'," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Selain itu, kata Akil, MK juga menghapus frasa 'sampai dengan satu tahun' dalam pasal yang sama. Hal ini berimplikasi pada ketiadaan peran pengadilan dalam pengesahan akta kelahiran.

"Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi 'Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat," kata Akil.

MK mendasarkan putusan ini pada pertimbangan yang memandang keberadaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang meyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Pasal itu juga mewajibkan pemerintah menyediakan layanan yang sederhana dan terjangkau.

"Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara, sehingga terhadap akta tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status kewarganegaraan seseorang," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan.

Maria mengatakan, keberadaan batas waktu pencatatan akta justru menimbulkan masalah berupa semakin rumitnya pengurusan akta kelahiran itu. Sehingga, Maria menilai hal itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Demi kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan seperti dimaksud Pasal 32 ayat (1) perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana," pungkas Maria.

Permohonan ini diajukan oleh tiga anggota DPRD Jawa Timur yaitu Sholeh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Juwono. Mereka menilai pemberlakuan pasal itu yang mensyaratkan adanya penetapan pengadilan negeri jika terlambat mengurus akta kelahiran satu tahun lebih merupakan norma yang diskiriminatif.

Syarat itu dinilai telah menimbulkan ekses dan implikasi memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam mengurus akta kelahiran anaknya. Terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) dan pengadilan negeri. Selain itu, pungutan biaya pengurusan akta kelahiran sangat memberatkan hingga mencapai ratusan ribu rupiah. ***Thomson
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved