Headlines News :
Home » » DPR Terus Mencari Cela Untuk Melemahkan KPK

DPR Terus Mencari Cela Untuk Melemahkan KPK

Written By Unknown on Sabtu, 29 Juni 2013 | 04.14

Emil F Simatupang Bersama Ruhut Sitompul
Jakarta, infobreakingnews - Sekalipun rakyat luas sudah merasakan banyaknya sukses KPK mengungkap skandal korupsi dikalangan petinggi dan lembaga negara, tetap saja hasil itu digugat secara tidak berhenti dari kalangan anggota DPR sendiri, terutama pada komisi III yang membidangi masalah hukum. Padahal semua rakyat menyadari kalau selama ini aparat hukum lainnya yang sangat diharapkan oleh masyarakat luas, dapat menuntaskan masalah korupsi dan pencucian uang yang semakin lihay dilakukan para koruptor,tidak mampu diselesaikan.

Kecemburuan atau merasa takut karena yang terus ngotot mengusik KPK adalah bagian dari sindikat koruptor juga, maka kali ini pun kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipersoalkan DPR setelah sebelumnya diusulkan DPR untuk dihapus melalui Revisi Undang-Undang (RUU) KPK, yang kemudian mendapat protes dari sejumlah kalangan.

Padahal kalau semua lembaga yang ada bersatu hati dan memang bertekad mau memberantas skandal korupsi demi kemakmuran negeri ini, seharusnya memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK, sepanjang apa yang dirasakan KPK terbukti sangat mampu membongkar kasus korupsi diberbagai lembaga negara yang selama ini tak mampu disentuh secara tuntas oleh aparat hukum lainnya.

Kondisi ini haruslah disikapi lebih hati hati dan memikirkan lebih jernih lagi serta sadar kalau lembaga DPR yang belakangan ini semakin banyak di demo oleh rakyat, sebagai indikasi bahwa sudah banyak manusia yang berwatak penjahat duduk sebagai anggota parlemen di Senayan itu.



Kali ini, DPR ngotot supaya fungsi penyadapan ini diatur melalui UU yang terpisah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan, Ketua DPR Marzuki Alie mendukung pembentukan UU tentang penyadapan jika fungsi yang dilakukan KPK dan aparat hukum lainnya itu dianggap tidak ada dasar hukumnya.

Bisa dibayangkan, protes untuk menggugat soal alat penyadap yang dimiliki KPK yang sudah berjalan 12 tahun itu, baru kali ini dipertanyakan oleh kalangan DPR dari fraksi yang memang sudah terbukti duduk sebagai koruptor dikursi pesakitan sidang tindak pidana korupsi dan pencucian uang,

"Kalau memang penyadapan yang dilakukan KPK dan aparat hukum lainnya dianggap tidak ada dasar hukumnya, ya segera saja ajukan RUU-nya dan dibuatkan Undang-undangnya agar kegiatan itu tidak lagi menimbulkan keresahan," ujar politisi Partai Demokrat ini, Jumat (28/6).

Penyadapan yang dilakukan KPK untuk memantau gerak-gerik pejabat publik yang terindikasi melakukan korupsi ini memang kerap menimbulkan keresahan bagi sejumlah pejabat pemerintah, termasuk anggota DPR.

Padahal kalau memang prilaku nya bersih dan bekerja sebagai wakil rakyat dengan benar, mustinya tak perlu merasa takut sekalipun gerak geriknya dimonitoring KPK. Apalagi KPK selama ini hanya menyadap HP para koruptor yang selama ini semakin lihay menyembunyikan jejak malingnya.

Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pimpinan KPK, Kamis (27/6) kemarin, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan praktik penyadapan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu, karena tidak ada dasar hukumnya.
Salah satunya anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah. Ia mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk teknis pengaturan dan pelaksanaan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Namun, Marzuki Alie tidak sepakat atas usulan Fahri. Alasannya, jika pemerintah menerbitkan Perppu soal pengaturan mekanisme penyadapan, dikhawatirkan nantinya akan ditolak oleh DPR, sehingga Marzuki mengusulkan agar mekanisme penyadapan diundangkan.

"Ajukan saja dalam masa persidangan saat ini, kalau mau. Agar nantinya langsung bisa dibahas di DPR, sehingga soal penyadapan ini menjadi clear," katanya menambahkan.

Sebagaimana masyarakat luas sudah berulang kali mendukung KPK, lewat pengumpulan uang recehan, lewat massa yang bagaikan lautan manusia , ketika Polri ingin menangkap Kompol Noval, dimana ditengah malam buta, ribuan manusia berkumpul untuk mendukung KPK, sehingga ratusan anggota Polri diperintahkan oleh Presiden untuk kemudian ditarik pulang kandang. Apakah simbol kejayaan rakyat terhadap KPK itu masih ingin digugat lagi oleh DPR ?. Dengan alasan penyadapan KPK tidak memiliki kepatutan hukum.***Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved