Headlines News :
Home » » Kasie P2B Koja Tegakan Pergub DKI 1068

Kasie P2B Koja Tegakan Pergub DKI 1068

Written By Unknown on Sabtu, 29 Juni 2013 | 17.30


Subito
Jakarta, infobreakingnews - Kepala Seksi (Kasi) Kec. Koja, Jakarta Utara Subito tegakkan Pergub No.1068 Tahun 1997 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung  dan Perda No.7  Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung   di Wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dibuktikannya dengan telah menerbitkan SP (Surat Peringatan), Segel dan SPB (Surat Perintah Pembongkaran) terhadap 10 bangunan yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar perijinan yakni:  (1)  di Jl. Murtado no 37 Tugu  Utara, Segel (sdh siap SPB), SP 17-4-2013 , segel 29-5 2013, (2), Jl. Mangga no 14-16 Rt001/013, lagoa, SP 10-06-2013, , segel 18-6-2013, (3), Jl. Kramat jaya, No32. Rt.001/03 lagoa, Sp 10-06-2013, (4) Jl. Cilincing Raya, no.13, Rt01/02 lagoa, sp 18-06-2013 (belum diantar), (5) Jl. Cibanteng I No4, Rt03/07, Koja, SP 03-06-2013-, Segel 18-06-2013 (belum diantar), (6) jl. Cilincing Raya, no 57, Lagoa SP 18-06-2013 (belum diantar), (7) Jl. Dukuh no 1 H, Wihara Lagoa, SP 18-06-2013, (8) Jl. Raya Plumpang Semper No.I Rt03/013/ Tugu Utara, SP 18-06-2013 (belum diantar),  (9), Jl. Masdjid No 4a, Rt013/03 RBS, SP13-05-2013, segel 21-05-2013, SPB 10-6-2013, (10) Jl. Masdjid /Jalan Raya Plumpang Semper Rt03/03 RBS, SP 17-05-2013, segel 27/05/2013, SPB 10-06-13.

“Ini kita lakukan sesuai dengan Pergub No.1068 Tahun  1997 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung di Wilayah Kec. Koja, Jakarta Utara. Kita sudah diberikan tanggungjawab oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas ini, apapun resikonya  kita laksanakan,” ucap Subito, kepada Infobrekingnews.com diruangkerjanya Jumat (28/06/13).

Bito mengaku bahwa untuk melaksanakan tugasnya di Kec. Koja harus lebih ekstra hati hati dan waspada. “Saya menyadari kalau resiko dalam melaksanakan tugas di Kecamatan Koja jauh lebih berat ketimbang di 5 wilayah kecamatan lainnya di Jakarta Utara. Saat kita mengantarkan SP saja bisa kena maki bahkan dikeroyok warga,” ungkapnya.

Dia berharap masyarakat menyadari bahwa petugas itu adalah alat negara sebagai wakil masyarakat dalam mejalankan roda pemerintahan. Karena dengan tertibnya administrasi pemerintah maka dampak baiknya juga adalah kepada masyarakat. 

“Bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung danbangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta, maka Pemerintah Daerah telah menetapkanPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” pungkas  Subito. (Thomson Gultom) 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved