Jakarta, infobreakingnews - Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat abaikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.1068 Tahun 1997 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan
Gedung dan Perda No.7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta karena membiarkan
bangunan Hotel dengan Ijin Mendirikan Banguan (IMB) bodong.
Hotel Rujia yang dibangun dengan PIMB. 00111/P/GB/2/2013 tanggal 21 Maret 2011 yang beralamat di Jl. Batu Ceper No. 50, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir Jakarta Pusat itu tidak ditemukan di administrasi Suku Dinas Perijinan Bangunan (Sudin PB) Jakarta Pusat.
Hal itu diketahu setelah dilakukan konfirmasih kepada Sudin PB Jakarta
Pusat terkait perijianan bangunan Hotel tersebut. “Kalau begitu perbuatan itu
bukan hanya pelanggaran administrasi saja sebagaimana diatur dalam Perda DKI
Jakarta No.7 Tahun 2010 dan Pergub DKI Jakarta No.1068 Tahun 1997 Pengenaan
Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung saja tetapi sudah mengarah
kepada perbuatan melanggar hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP
jo. Pasal 378 KUHPidana,” tegas Thomson
Sirait Ketua Umum LSM PAN.
Thomson berharap Kepala Sudin P2B Jakarta Pusat segera bertindak dan
menegakkan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan undang undang dalam pelaksanaan
tugas sebagai pejabat pemerintah daerah, ujarnya.
“Kasudin harus turun langsung
menginvestigasi apakah gedung itu sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana ketentuan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai
dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan,” pungkas Thomson.
Saat ini
bangunan gedung itu sudah difungsikan, padahal jauh hari sebelumnya sudah
beberapa kali diberitakan koran ini bahwa pembangunan gedung itu diduga
menggunakan IMB bodong.
“Hasil penyelusuran
kami bahwa IMB. 00111/P/GB/2/2013 tgl 10-02-2011
tidak ada. Tetapi kalau PIMB IMB. 00111/P/GB/2/2011,
tgl 10-02-2011 adalah IMB No.1427 tgl 21-02-2011 atas nama Minda Kasmari Jl.
Gardu Asem No.1, Kec. Kemayoran ( Rumah Tinggal dua lantai). Sementara kalau PIMB. 00111/P/GB/2/2013 tgl 08-03-2013 adalah IMB 03596 tgl 26-4-2013 berada di Jl.
Sawo No.4 Rt004/02, Kel. Gondang Dia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Ridho
bagian administrasi Sudin PB Jakarta Pusat
Sementara
Kepala Seksi P2B Sudin P2B Jakarta Pusat Daniel tidak bereaksi atas pemberitaan
itu. Dia hanya berkata akan menindak.
“Iya, akan
kita tindak kalau benar melanggar perijinan. Terimakasih informasihnya,” ujar
Daniel ketus menjawab wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/05.2013).
PIMB
00111/P/GB/2/2013 tanggal 21 Maret 2011 diduga bodong dan langgar Garis Sepadan
Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan garis bebas belakang, bebas kiri
dan kanan bangunan. IMB itu juga tidak mengunakan atasnama.
“Tidak ada
IMB seperti itu,” kata Daniel ketika dia melihat nomor IMBnya yang ditunjukan
wartawan. Namun pernyataanya itu seperti ditahan. Ucapannya tidak berlanjut dan
mengalihkan pembicaraan.
Ketika
ditanya seperti apa IMB yang sebenarnya Daniel memilih tidak menjawab. “Maaf,
saya masih sibuk!” katanya. (Thomson
Gultom,)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !