Headlines News :
Home » » Sudin P2B Jakpus Abaikan Pergub DKI 1068, Biarkan Bangunan Hotel IMB Bodong

Sudin P2B Jakpus Abaikan Pergub DKI 1068, Biarkan Bangunan Hotel IMB Bodong

Written By Unknown on Sabtu, 29 Juni 2013 | 17.38

Jakarta, infobreakingnewsSuku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat   abaikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.1068  Tahun 1997 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung  dan Perda No.7  Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung   di Wilayah DKI Jakarta karena membiarkan bangunan Hotel dengan Ijin Mendirikan Banguan (IMB) bodong.



Hotel Rujia  yang dibangun dengan PIMB. 00111/P/GB/2/2013 tanggal 21 Maret 2011 yang beralamat di Jl. Batu Ceper No. 50, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir Jakarta Pusat itu tidak ditemukan di administrasi Suku Dinas Perijinan Bangunan (Sudin PB) Jakarta Pusat.

Hal itu diketahu setelah dilakukan konfirmasih kepada Sudin PB Jakarta Pusat terkait perijianan bangunan Hotel tersebut. “Kalau begitu perbuatan itu bukan hanya pelanggaran administrasi saja sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 dan Pergub DKI Jakarta No.1068 Tahun 1997 Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung saja tetapi sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP  jo. Pasal 378 KUHPidana,” tegas Thomson Sirait Ketua Umum LSM PAN.

Thomson berharap Kepala Sudin P2B Jakarta Pusat segera bertindak dan menegakkan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan undang undang dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat pemerintah daerah, ujarnya.

“Kasudin harus turun langsung menginvestigasi apakah gedung itu sudah memiliki  Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan,” pungkas Thomson.

Saat ini bangunan gedung itu sudah difungsikan, padahal jauh hari sebelumnya sudah beberapa kali diberitakan koran ini bahwa pembangunan gedung itu diduga menggunakan IMB bodong. 

“Hasil penyelusuran kami bahwa  IMB. 00111/P/GB/2/2013 tgl 10-02-2011 tidak ada. Tetapi kalau PIMB IMB. 00111/P/GB/2/2011, tgl 10-02-2011  adalah IMB No.1427  tgl 21-02-2011 atas nama Minda Kasmari Jl. Gardu Asem No.1, Kec. Kemayoran ( Rumah Tinggal dua lantai). Sementara kalau PIMB. 00111/P/GB/2/2013 tgl 08-03-2013  adalah IMB 03596 tgl 26-4-2013 berada di Jl. Sawo No.4 Rt004/02, Kel. Gondang Dia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Ridho bagian administrasi Sudin PB Jakarta Pusat

Sementara Kepala Seksi P2B Sudin P2B Jakarta Pusat Daniel tidak bereaksi atas pemberitaan itu. Dia hanya berkata akan menindak.
“Iya, akan kita tindak kalau benar melanggar perijinan. Terimakasih informasihnya,” ujar Daniel ketus menjawab wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/05.2013).

PIMB 00111/P/GB/2/2013 tanggal 21 Maret 2011 diduga bodong dan langgar Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan garis bebas belakang, bebas kiri dan kanan bangunan. IMB itu juga tidak mengunakan atasnama.

“Tidak ada IMB seperti itu,” kata Daniel ketika dia melihat nomor IMBnya yang ditunjukan wartawan. Namun pernyataanya itu seperti ditahan. Ucapannya tidak berlanjut dan mengalihkan pembicaraan.

Ketika ditanya seperti apa IMB yang sebenarnya Daniel memilih tidak menjawab. “Maaf, saya masih sibuk!” katanya.  (Thomson Gultom,)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved