![]() |
| Bupati Raja Ampat , Marcus Wanma |
"Rencana pemeriksaan saksi Bupati Raja Ampat Marcus Wanma," kata kepala pusat penerengan hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Selasa (17/6/2013).
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Marcus pada Senin (10/6) lalu. Namun Marcus tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan dam minta dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DS Mantan Tenaga Ahli PT Garaha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.
Bisa dibayangkan jika pasal pencucian uang juga akan dikenakan pada mereka, maka semua aset kekayaan yang tersimpan diberbagai kota yang sudah dimonitoring pihak aparat hukum terkait, tak mustahil para koruptor ini akan sama hancurnya dengan mantan presiden PKS , gara-gara terbongkar uang suap Rp.1 miliar, tapi ratusan miliar disita KPK.Apakah Kejagung mampu bekerja seperti semangat KPK. Ini yang selalu dipertanyakan.***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !