Headlines News :
Home » » KH.Yusuf Supendi Akan Pidanakan PKS, Dan Meminta KPU Mencoret 494 Caleg PKS.

KH.Yusuf Supendi Akan Pidanakan PKS, Dan Meminta KPU Mencoret 494 Caleg PKS.

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 08.16

Pendiri PKS , Ustadz Yusuf Supendi
Jakarta,  infobreakingnews -  Sampai Dunia ini Kiamat pun, yang nama nya KH.Yusuf Supendi,  pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus menggugat para elit petinggi yang ada di PKS, bahkan kali ini Yusuf Supendi resmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 494 Caleg PKS. Sebab, berkas para caleg itu ditandatangani oleh Anis Matta yang dinilai tidak sah menjadi Presiden PKS.


Pria yang sekarang pindah ke Partai Hanura ini berharap KPU bisa mentaati undang-undang dan segera mencoret 494 caleg tersebut.

"Jika KPU tidak mencoret mereka (494 caleg PKS) maka KPU akan saya pidanakan, minimal saya akan laporkan ke Bawaslu," kata Yusuf kepada infobreakingnews .com, Senin (17/6/2013). di Jakarta .

Menurutnya, selama ini KPU dinilai tegas terhadap partai-partai non-parlemen, terutama dalam tahap verifikasi pemilu. Dia pun berharap Ketua KPU Husni Kamil Manik segera melakukan rapat pleno guna membahas permintaannya tersebut.

"Pengacara saya ada tujuh, mereka sudah siap jika KPU tidak taat undang-undang," ujarnya.

Selain itu, Yusuf juga berencana akan mendatangi Kemenkum HAM untuk bertemu dengan Menteri Amir Syamsuddin guna meminta mencabut surat keputusan yang mengesahkan Anis Matta sebagai presiden PKS.

"Rencananya Jumat (21/6) sekitar pukul 11.00 WIB saya akan ke Kemenkum HAM," pungkasnya, untuk mengajukan gugatan hukum.

Sebelumnya, Yusuf Supendi meminta 494 caleg PKS dicoret karena Anis Matta dinilai tidak sah menjadi Presiden PKS. Dia menilai akta notaris tanggal 11 Juni 2002 yang disahkan oleh Kemenkum HAM, pemimpin PKS itu seharsnya disebut ketua umum dan bukan presiden.

Selain itu Pengangkatan Anis Matta menjadi presiden PKS juga tidak sah karena dalam penyelenggaraan rapat Dewan Majelis Syuro PKS sekurang-kurangnya tujuh hari setelah undangan diberikan kepada setiap anggota Dewan Syuro.

"Pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaq pada 31 Januari pada pukul 17.00 WIB sedangkan pengangkatan Anis Mata pada 1 Februari sekitar pukul 15.00 WIB. Jangankan 7 hari, 24 jam saja belum. Jelas ini tidak sah,dan ini sangat menyimpang dari krangka dasar yang dulu kami para pendiri tetapkan" ujarnya.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved