Headlines News :
Home » » Babak Baru KPK Memeriksa Kapolri dan Wakapolri Terkait Korupsi

Babak Baru KPK Memeriksa Kapolri dan Wakapolri Terkait Korupsi

Written By Unknown on Rabu, 10 Juli 2013 | 10.26


Jakarta, infobreakingnews - Babak baru kasus korupsi ditubuh Polri yang melibatkan banyak petinggi dijajaran Kepolisan, sejak terkuaknya kasus simulator SIM membuat tamat riwayat karier jenderal berbintang dua Djoko Sosilo yang juga sebagai Gubernur Akademi Polisi, dan kini babak baru itu dimulai nya lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kemudi simulator SIM di Korlantas Polri. Nanan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Irwasum Polri atau Tim pre Audit dalam pelelangan proyek simulator SIM.


"Kalau sekarang dia Wakapolri, ketika kasus ini dia sebagai Irwasum. Ada keterangan dan informasi yang ingin digali oleh penyidik KPK dari Pak Nanan untuk tersangka DP (Brigjen Didik Purnomo)," papar Jubir KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Selasa (9/7) di Jakarta.

Johan menyatakan penyidik memanggil Nanan lantaran terdapat pengakuan dari saksi yang dipanggil saat penyidikan kasus ini dengan tersangka Djoko Susilo. Saat itu, saksi menyebut Irwasum mendapat aliran dana Rp 1,5 miliar atas pemenangan PT CMMA dari lelang proyek itu.

Namun sayangnya, usai pemeriksaan Nanan, KPK belum mendapat kesimpulan siapa pihak Itwasum yang terlibat. "Jadi belum ada kesimpulan mengenai siapa pihak Itwasum yang terlibat. Itu baru sebatas pengakuan (saksi)," ujar Johan.

Pihaknya pun tetap akan terus melakukan validasi apakah pengakuan saksi itu benar ataukah tidak. Kebenaran pengakuan itu juga didukung alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup.
"Semua pengakuan akan divalidasi, apakah pengakuan itu bernilai benar atau tidak. Sebuah pengakuan menjadi benar kalau didukung oleh bukti-bukti pendukung. Kalau tidak ya menjadi tidak benar. Sampe hari ini belum ada kesimpulan," ujarnya.

Sementara, Wakapolri Komjen Nanan Sukarna usai menjalani pemeriksaan di KPK enam jam, mengaku diperiksa untuk tiga tersangka, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakakorlantas Polri), Budi Susanto (PT CMMA) dan Sukotjo Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia).

"Jadi hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan terhadap Brigjen DP kemudian saudara Sukotjo Bambang dan Budi Susanto," ujarnya memakai pakaian dinas lengkap, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Nanan mengatakan penyidik KPK mencecar kapasitas dirinya sebagai Irwasum Polri. Jenderal bintang tiga itu ditanya bagaimana tim pre audit yang diketuai Nanan memenangkan perusahaan Budi Susanto, PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi.

"Justru saya hadir bukan sebagai Wakapolri tapi Irwasum. Kaitan memenangkan lelang kemudian pre-audit itu, menyetujui, mengenai lelang itu," paparnya.
Kemudian, Nanan juga mengaku ditanya soal dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar ke Itwasum. Namun, Nanan pun membantahnya. Menurutnya, aliran dana itu tidak ada.
"Tidak ada. Itu tentunya akan ditanyakan oleh mereka (penyidik) kepada yang lain," ujar Nanan yang tahun ini akan menjalani masa pensiun tersebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebut duit dari proyek simulator sim mengalir ke berbagai pihak termasuk Itwasum sebesar Rp 1,5 miliar. Jaksa KPK mengatakan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, mencairkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada tim Irwasum. Duit itu digunakan untuk memastikan pra-audit berjalan mulus.

Tim teknis pre audit menyatakan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebagai Pengguna Anggaran, agar proses pelelangan simulator roda empat berjalan baik. Tim teknis pre audit saat itu ada di bawah kendali Nanan Sukarna. Nanan saat itu masih menjabat Inspektur Pengawas Umum. Maka dari itu, Timur dan beberapa petinggi yakin meneken surat kontrak pemenang lelang simulator roda empat 

Jika kasus ini dikembangkan secara berani dan serius, maka bukan saja Nanan sebagai wakapolri tetapi Kapolri Timur Pradopo pun bisa terjerat hukum, sebagaimana halnya Djoko Susilo yang saat ini persidangannya masih sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.***Candra Wibawanti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved