Headlines News :
Home » » BAP Copy Paste Terbantahkan

BAP Copy Paste Terbantahkan

Written By Unknown on Rabu, 31 Juli 2013 | 10.37

Jakarta, infobreakingnewsDua orang saksi yang diperiksa dalam persidangan atas nama tersangka IGD Budiaseh mengaku tidak pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Utara, tetapi dalam berkas BAP ada pernyataan dan tandatangan para saksi. “Saya tidak pernah diperiksa oleh penyidik atas nama tersangka  I G D Budiasah. Tapi saya diperiksa penyidik atas nama H. Madinah Bin H. Sihun,’ ujar Zainuddin  di depan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricard Silalahi, SH.

Zainuddin mengatakan bahwa dia melihat penyerahan foto cofy foto cofy surat dari Fulhan Nasution terhadap IGD Budiaseh. “Ada beberapa foto cofy surat. Seperti foto cofy surat girik, KK, KTP. Tapi saya tidak pernah melihat aslinya,” ucap Zainuddin atas pertanyaan majelis hakim, Selasa (23/07/20130) di PN Jakarta Utara.

Sementara itu Fulhan Nasutiaon juga mengaku tidak pernah diperiksa penyidik atasnama tersangka H. Madinah melainkan terhadap tersangka IGD Budiaseh. Sementara dalam BAP penyidik kedua saksi itu ada memberikan keterangan.

“Saya diserahin foto cofy foto cofy oleh saudara Zainuddin, karena saya tidak mengerti mana girik yang sah mana yang tidak sah iya, saya serahkan saja terhadap saudara Budi Aseh. Yang saya serahkan iya foto copian,” ucapnya.

Bagaimana urusan selanjutnya dikatakannya, dia tidak tahu lagi. Dan Fulhan mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa H. Madiah. Dia hanya kenal dengan terdakwa IGD Budiaseh.
Dan keterangan kedua saksi diakui terdakwa IGD Budiaseh yang didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan   pasal 266 KUHP.

Hasil pengamatan wartawan dari fakta yang terungkap dipersidangan telah terjadi cofy paste pembuatan BAP. Hal yang sama dikatan Pieter Tarigan, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa, bahwa telah terjadi penggampangan segala masalah oleh penguasa. Itu terlihat dari BAP yang dilimpahkan  Penyidik Kepolisian Jakarta Utara ke-Kejaksaan yang membuat keterangan saksi padahal saksi itu tidak pernah diperiksa.

“Dari awal kita sudah melihat ada kekuatan besar sehingga laporan ini diterima penyidik bahkan sampai kasus ini kepersidangan.  Yah, kami sadar bahwa Kombes Pol Drs. Syafii, SH, MH sebagai pelapor sangat berpengaruh dikepolisian sehingga penyidik menerima laporan pengaduan tanpa memperdulikan alas hukum yang benar dan jelas, bahkan penyidik  secara membabibuta melakukan penahana terhadap klien kami tanpa surat perintah penahan,” ungkap Tarigan. 

Menurutnya, penyidik telah melanggar KUHAP.,
"Inilah bukti nyata carut marutnya penegakan hukum dinegerikita ini. Penyidik dapat diintervensi. Itu buktinya, orang yang tidak pernah diperiksa saja bisa dibuat jadi saksi" ungkapnya.

  Sekedar diketahui, sebelum diberitakan Polres Jakarta Utara di Praperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Pieter Tarigan, SH sebagai kuasa hukum tersangka H.Madinah Bin H. Nasihun, Selasa (9/4/2013). 

Dalam surat permohonan Praperadilannya yang dibacakan dihadapan Hakim Tunggal Supomo, SH, Pieter Tarigan mengatakan pemohon keberatan atas tindakan dan upaya paksa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.


Yang kedua: Dasar hukum pelapor (Kombes Pol Dr. Syafii, SH) melaporkan perkara ini karena tidak termasuk dalam daftar ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa.

   

Pemohon (Madinah) telah datang ke Polres Jakarta Utara untuk memenuhi panggilan penyidik No. S. Pgl/687/II/2013/Reskrim tertanggal 19 Februari 2013, sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2013, kehadapan penyidik Aiptu. SM. Sidabutar, SH.

Pemeriksaan atau Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka didampingi Pieter Tarigan memakan waktu 9 jam itu dimulai sejak pukul 14.30 WIB, s/d  pukul 23.30 WIB  

Nah, setelah di BAP, tersangka (Pemohom) tidak lagi diperkenankan meninggalkan Polres Jakarta Utara, karena menurut penyidik, sejak penandatangan BAP, tersangka sudah dinyatakan ditahan, meskipun tidak adanya Surat Perintah Penahan.

Pieter mempertanyakan legalitas penahanan karena penyidik tidak menunjukan Surat Perintah Penahanan. “Ini perintah pimpinan. Saya secara lisan diperintahkan untuk menahan tersangka  hingga besok hari dibuatkan Surat Perintah Penahanan. “Jika memaksa pulang maka kami akan melakukan upaya paksa” jelas Pieter mengutip pernyataan penyidik Sidabutar.

 Oleh karena itu, kemerdekaan Pemohon dirampas sedemikian rupa tanpa dasar hukum yang jelas sejak pukul 23.30 WIB (7/3/2013) s/d 21.30 WIB, (8/3/2013).


"Duapuluh satu jam kemerdekaan klien kami dirampas hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan berlaku mundur per 7 Maret 2013. Yakni  Sp.Kap/124/III/2013/Reskrim tertanggal 7 Maret 2013, yang dikeluarkan pada 8 Maret 2013. Demikian juga No. Sp.Han/86/III/2013/Reskrim tertanggal 8 Maret 2013" ungkapnya. 


Menurut Tarigan, kliennya sangat keberatan dan menolak penandatanganan surat penahanan itu.


"Sekalipun penyidik memiliki kewenang yang diberikan undang undang tapi alasan subjektif penyidik sangat berlebihan dan tidak objektif serta bertentangan dengan  asas “presumption of innocense” dan cenderung sewenang wenang karenanya patut dinyatakan tidak sah menurut hukum," pungkasnya.***Thomson Gultom




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved