Headlines News :
Home » » Selain Melanggar Hukum BCA Memutar Balikkan Fakta

Selain Melanggar Hukum BCA Memutar Balikkan Fakta

Written By Unknown on Rabu, 31 Juli 2013 | 20.40

Kemala Atmojo Didampingi Penasehat Hukum Jhon Panggabean
Jakarta, infobreakingnews - Setelah memakan waktu yang cukup panjang, akhirnya persidangan perkara wartawan senior Kemala Atmojo yang menggugat pihak BCA, diputus hari ini oleh majelim hakim yang dipimpin Purnomo Edhie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

Dalam amar putusan nya Hakim menyatakan pihak BCA telah melakukan pelanggaran hukum, serta memutarbalikan fakta, sehingga diganjar hukuman berupa, membayar materil senilai Rp.1.250.000,- dan memabayar in materil sebesar Rp.500.000.000,. (Lima Ratus Juta Rupiah). serta membayar ongkos perkara yang akan dihitung oleh Negara kepada pihak BCA.

"Saya sangat puas atas putusan ini, walaupun dari Rp.5 Miliar gugatan inmaterial yang kami ajukan, hanya diputus oleh majelis hakim sebesar Rp.500 juta,sebab yang paling utama adalah bahwa klien saya dalam hal ini adalah benar. Karena selama ini yang menjadi kerugian besar dari klien saya adalah integritas dan harga dirinya yang jatuh sejak BCA menyebutkan traksaksi di ATM itu terjadi dua kali.Padahal klien saya hanya melakukan berhasil tranksaksi satu kali saja, karena berikutnya transaksi gagal karena saldo tidak mencukupi, tapi sejak awal BCA bersikeras mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah salah, apalagi BCA merupakan Bank Swasta yang sudah sangat mapan dan besar. Tapi ternyata sikap arogansi BCA itu dapat dibuktikan pada hari ini , dimana majelis hakim pun menyebutkan BCA telah melakukan perbuatan melanggar hukum." ungkap Jhon Panggabean, sesaat usai persidangan di PN Jakarta Pusat, pengacara yang juga merupakan Ketua Paradi Jakarta Timur, yang menjadi penasehat hukum mendampingi Kemala sebagai pihak Penggugat.

Lebih lanjut Jhon kepada infobreakingnews.com menyebutkan, dengan putusan hari ini, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kemala, apakah akan meningkatkan kemeja hijau mengajukan tuntutan pidana nya, karena tuntutan perdata nya hari telah terbukti, apalagi dalam hal pidana itu BCA dapat dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp.20 Miliar." kata Jhon Panggabean.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved