Headlines News :
Home » » MK Menyatakan Pilkada Sumsel Diulang Dan Alex Terbukti Gunakan Dana APBD

MK Menyatakan Pilkada Sumsel Diulang Dan Alex Terbukti Gunakan Dana APBD

Written By Unknown on Rabu, 31 Juli 2013 | 21.45

Alex Noerdin

Jakarta, infobreakingnews - Kasus hukum Gubernur Sumsel,Alex Noerdin, yang pernah ikut mencalonkan diri pada Pilkada Jakarta, ternyata semakin menyeruak setalah kekalahannya di Jakarta dalam pencalonan Gubernur DKI, lalu mencalonkan diri sebagai incumbent di Pilkada Sumsel 2013 dan menang, namun dibatalkan oleh putusan MK karena didapati pelanggaran menggunakan dana APBD.

Namun begitu KPK tidak bisa langsung menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang dilakukan Alex Noeordin, karena belum adanya laporan dari pihak BPK terkait kerugian uang negara yang digunakannya. Begitu juga halnya pihak KPK sangat menungguh adanya peran dan partisipasi dari masyarakat luas, agar bisa memberikan laporan terkait penyimpangan tersebut.

Kendati demikian, terang Johan, laporan masyarakat bukan satu-satunya yang bisa menjadi informasi awal untuk pihaknya mengusut lebih jauh kasus tersebut. Menurutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa dijadikan dasar pengusutan kasus tersebut.

"Bila ada kerugian negara silahkan (BPK) melaporkan. Kan sudah ada MoU-nya. Tapi sejauh ini belum ada (laporan dari BPK terkait hal itu)," kata Johan di Jakarta,Rabu (31/7/2013).

Seperti diketahui, KPUD Provinsi Sumatera Selatan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenangan pilgub 2013. Namun kemenangan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

MK menemukan fakta selaku calon incumbent Alex Noerdin telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Dana Rp 1,4 triliun itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.

Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang, sehingga dengan keputusan MK itu maka Alex Noerdin belumlah dapat dikatakan sebagai Gubernur Sumsel, apalagi untuk dilantik oleh Mendagri.

Alex sendiri dikonfirmasi mengakui mengeluarkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Namun, dirinya memastikan dana bansos dikeluarkan dengan mekanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.

Alex Noerdin yang juga merupakan politisi Golkar itu , menantang pihak BPK agar melakukan audit terhadap penggunaan  dana APBD sebesar Rp.1,4 triliun itu, namun sampai MK memutus Alex terbukti menggunakan dana anggaran Bansos senilai diatas, namun pihak BPK dinilai sangat lemot untuk melakukan auditnya agar penyidikan KPK dapat segera dilakukan untuk menindak lanjuti hal yang sudah diputuskan oleh Mahkama Konstitusi (MK).
***Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved