Jakarta, infobreakingnews - Yudhistira Putra Sakti,SH Pengacara dan Penasehat Hukum
Terdakwa Budi Suryanto,yang didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko ,SH ,satu tahun ,enam bulan penjara ,di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Penggelapan mobil Honda All New Civiv
,tahun 2008,warna hitam dengan Nomor Polisi B-6238-FM ,atas
dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat, oleh saksi pelapor Ferdina
Suparman ,yang memberikan keterangannya mengenai Budi Suryanto yang bekerja
pada PT, WEALTH CREATION ,sejak 1 Desember 2008
sampai diberhentikannya terdakwa oleh saksi pelapor Ferdina Suparman
sebagai Direktur PT.WEALTH CREATION ,pada 15 Agustus 2012 ,juga mendalilkan
sebagai karyawan PT. Wealth Creation dengan jabatan Chif operating officer
,diangkat secara lisan, Hal ini ditegaskan Yudhistira Putra Saksi,SH, dalam
Pledoy nota Pembelaan yang di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
kemarin.
Menurut,
Yudhistira Putra Saksi, perkara tersebut terjadi ,atas dasar Laporan Ferdina
Suparman ,yang melaporkan Budi Suryanto kepihak kepolisian Jakarta Pusat,yang menuduh telah menggelapkan
Mobil Honda All New Civic warna hitam tahun 2008, dengan Nomor Polisi B-6238 FM
,STNK atas Nama Ferdina Suparman ,dengan cara membeli secara kredit , padahal
terdakwa Budi Suryanto,mendapatkan Mobil Honda All New Civic ,dari hasil
penjualan mobil Panther terdakwa Budi Suryanto ,itu pun yang menyuruh Ferdina
Suparman ,sebagai uang DP mobil Honda
All Civic tahun 2008 dengan Nomor Polisi B-6238- Fm ,melalui transper
Rekening BCA dan bukti kwitansi Honda
Mugen puri N0.0003913, sebesar Rp. 86.153,000,-{delapan puluh enam juta seratus
lima puluh tiga ribu rupiah},dan kwitansi Honda Mugen Puri N0.0003569,sebesar Rp.5 juta rupiah dari hasil penjualan mobil Panther milik
terdakwa sendiri.
Oleh karena itu
Yudhistira Putra Sakti, meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang
diketuai , Kasianus T,SH ,untuk
membebaskan terdakwa Budi Suryanto dari tuntutan hukum ,,sesuai dengan pasal
191 ayat (1) KUHAP ,yang berbunyi sebagai berikut “ Jika Pengadilan berpendapat
,bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti ,tetapi perbuatan itu
tidak merupakan suatu tindak pidana ,maka terdakwa diputus lepas dari segala
tuntutan hukum ,dengan gambalng dan tegas Yudistira menegaskan perkara
klaiennya itu bukan perkara pidana ,malaikan perkara murni perdata ,karena telah terjadi kesepakatan antara terdakwa Budi
Suryanto dengan saksi pelapor Perdina Suparman
melalui komunikasi social Media Whatsapp tertanggal 14 Juli 2012.oleh
karena itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum harus ditolak dan tidak dapat diterima
,Ujarnya ***Syarifpudin


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !