Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Negeri {Kejari }Jakarta Pusat
,menerima pelimpahan perkara dari Bea cukai ,dengan terdakwa Mulyadi Setiadi
alias Chang bung hong berikut delapan belas botol minuman anggur
obat(AO).
Hal ini diungkapkan Nano Sugiarto,SH kepada wartawan diruang kerjanya
,kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurutnya perbuatan terdakwa ,Mulyadi Setiadi
,melakukan meniru atau membuat pita cukai palsu ,dengan cara Botol minuman yang
sudah ada mereknya yang sudah habis ,kemudian
dicopot dan dibuka ,digunakan kembali pada botol minuman yang baru.
Terungkapnya kasus tersebut diwilayah pasar Rumput menteng Jakarta Pusat oleh pihak Bea Cukai Jakarta Pusat, terdakwa
dijerat dengan pasal 55 huruf C UU.Bea dan Cukai.
***Syarifpudin


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !