Bekasi, infobreakingnews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi
Utara, Yeheskiel Minggus Tiranda, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai
saksi tindak pidana korupsi penjualan aset pabrik pemintalan (Patal)
Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN).
"Kami juga panggil seorang lurah setempat. Keduanya
berkapasitas sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
(Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu
(10/7/2013) malam.
Selain keduanya, penyidik Pidana Khusus juga memeriksa
tiga tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah LP (Dirut PT ISN),
WKB (Direktur Keuangan PT ISN) dan Efrizal (Dirut PT Artha Bangun Pratama).
"Meski tersangka, hari ini mereka diperiksa sebagai
saksi," jelas Untung.
Sebelumnya, hasil penyidikan tim penyidik tindak pidana
korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang
Nusantara (PT ISN) menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut
adalah LP (Dirut PT ISN), WKB (Direktur Keuangan PT ISN) dan Efrizal (Dirut PT
Artha Bangun Pratama).
Kejagung terus memproses tindak korupsi yang merugikan
negara senilai Rp 60 miliar tersebut. Penyidik Pidsus juga memeriksa empat
saksi, dua di antaranya pejabat Kementerian BUMN.***(thomson gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !