![]() |
| Muhammad Yuntri |
Jakarta, infobreakingnews - Sesuatu
yang ideal (das sollen) memang sangat diharapkan terjadi, walaupun pada
kenyataan (das sein) mungkin menjadi sedikit berbeda dari yang diharapkan itu.
Akan tetapi cita-cita menuju suatu Organisasi Advokat (Barrister) yang
berwibawa, profesional dan tangguh di hadapan para Advokat maupun di hadapan
Lembaga Negara lainnya perlu tetap diperjuangkan.
Mengingat Advokat sebagai
profesi tertua di dunia setelah dokter, diharapkan bisa mengimbangi kekuasan
kehakiman yang bebas dan mandiri dalam memutus suatu perkara hukum di Pengadilan
(vide konsideran UU Advokat nomor 18 tahun 2003).
Tidaklah heran jika para Advokat maupun elit
Organisasi Advokat (OA) selalu berusaha dan berjuang di berbagai forum, termasuk
forum Legislasi DPR-RI. Hal ini terlihat pada Senin, 25 Maret 2013. Kegaduhan
dan saling interupsi terjadi di Ruang Legislasi Nasional gedung Nusantara-1
DPR-RI saat diadakannya audiensi Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Advokat
dengan para pengurus pusat 8 (delapan) Organisasi Advokat yang ada dalam UU
Advokat. Para peserta audiensi saling berebut kursi agar dapat duduk mengikuti
acara penting tersebut. Sebagian pimpinan organisasi Advokat menghendaki
Multibar (banyak organisasi Advokat) yang diakui pemerintah dan hidup bersama.
Sementara pimpinan organisasi Advokat lainnya tetap menghendaki Single bar
(wadah tunggal), khususnya dari Ikadin pimpinan Otto Hasibuan
.
Usulan Single bar menjadi Multi bar :
Usulan perubahan atau Revisi UU Advokat ini memang sengaja
diusung oleh mereka yang merasa adanya kekurang sempurnaan UU yang tidak
ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan organiknya.
Bahkan selama ini MK-RI telah mengelar lebih dari 10 kali sidang uji materil
terhadap UU tersebut. Ada yang dikabulkan ada juga yang ditolak.
Secara
tersirat usulan perubahan terhadap pasal 28 ayat (1) tentang wadah tunggal
Advokat (single bar) menjadi multi bar terkesan dipaksakan karena adanya
motivasi lain agar organisasi yang mereka pimpin bisa eksis dan ikut pula
menyelenggarakan Ujian Calon Advokat (UCA), pendidikan khusus profesi Advokat
dan lain-lain.
Lain
VISI elit organisasi, lain pula keinginan para anggotanya. Menurut hasil
survey “sekitar legislatif review UU Advokat” khususnya tentang usulan
perubahan Singel bar menjadi Multi bar yang akan berdampak bebasnya OA merekrut
para calon Advokat ;75 % responden menjawab tidak tahu. Berarti dapat
disimpulkan bahwa yang penting bagi mereka adalah bisa melaksanakan tugasrutin
profesi sebagaimana mestinya tanpa dilarang atau terhalangi, kemudian
mendapatkan penghasilan serta dilindungi hukum.
Keinginan Single bar menjadi Multi bar
ini terkesan lebih cenderung dikehendaki oleh para elit OA saja. Selama ini
banyak Advokat yang tidak begitu merasakan perhatian maupun perlindungan dari
organisasinya. Hal ini tercermin dari keluhan para Advokat Muda yang tidak
bisa beracara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama karena belum
memiliki “Berita Acara Sumpah” (BAS) profesi dari Pengadilan Tinggi setempat.
Sementara Organisasinya sendiri sibuk menyelenggarakan UCA di seluruh Indonesia
dengan memungut sejumlah bayaran dari masyarakat. Dan jika dikomplain tentang
tidak berfungsinya kartu Advokat mereka, maka si elit organisasi bilang bahwa
organisasi mereka bertugas untuk mencetak masyarakat jadi Advokat saja,
sedangkan tentang BAS profesi itu tanggung jawab Pengadilan Tinggi, katanya.
Jadi kalau ada larangan beracara di Pengadilan karena tidak punya BAS, maka
kalian berhak tuntut PT setempat ujarnya.
Perjalanan Organisasi Advokat di
Indonesia
Sejak awal kemerdekaan sampai awal
reformasi tahun 1998, kondusif tidaknya
organisasi Advokat (OA) tidak terlepas dari campur tangan rezim penguasa. Jika
OA nya kondusif, maka peran dan sepak terjangnya personal Advokat juga
bertambah kuat, apalagi para ahli hukum ini sangat mengerti berbagai titik
lemah suatu peraturan/per-UU. Sehingga rezim pemerintah kadang-kadang ikut
limbung juga karenanya. Di saat OA ini kuat, maka ada saja pentolan Advokat
yang diajak kerjasama oleh rezim penguasa saat itu untuk mengimbangi kekuatan
OA ini. Sehingga OA menjadi pecah dua dan bahkan lebih dari itu. Di saat OA
tumbuh dengan berbagai benderanya, rezim penguasa berkepentingan pula untuk
menyatukan mereka agar bisa mengendalikannya di pusat kekuasaan organisasi.
Kita masih ingat tahun 1985, mantan Menkeh R.I Ismail Saleh, berusaha
menyatukan berbagai OA ke dalam wadah tunggal IKADIN, walaupun beberapa tahun
kemudian bermunculan lagi OA lainnya menyatakan kebebasannya untuk berserikat.
Begitulah setiap kali periode terjadinya pasang surutnya eksistensi suatu OA.
Satu Barrister dengan
Multi Organisasi Advokat
Bagaimanapun
juga, solusi dan keluar dari kemelut tentu harus ada. Antara hal yang
ideal/dicita-citakan (Das Sollen) dengan kenyataan yang terjadi (Das Sein) tentulah
berbeda. Setidaknya Das Sein tersebut mendekati apa yang diinginkan pada Das
Sollen. Dari semua penjelasan di atas terlihat permasalahan utamanya adalah
belum adanya kesamaan VISI antara keinginan elit OA dengan para Advokat
anggotanya. Para Advokat menginginkan keadaan yang kondusif dalam menjalankan
profesi, dihargai, dihormati kebebasan dan kemandiriannya serta memiliki
imunitas dalam bertindak, berbicara sewaktu membela klien. Mendapat
perlindungan hukum jika suatu ketika mendapat ancaman fisik dari oknum
tertentu, dan lain sebagainya. Sedangkan di sisi lain elit OA terkesan hanya
memikirkan fasilitas Organisasi yang bisa dinikmatinya jika terpilih dan
dipercaya sebagai pengurus OA.
Untuk menjembatani kebutuhan para Advokat dengan
keinginan para elit OA, penulis mencoba menawarkan suatu solusi praktis seperti
halnya dilakukan di manca Negara, Asia dan Erofa yang lebih cenderung mereka
gunakan konsep Multibar atau konsep Multi bar dalam suatu Single bar. Akan
tetapi dalam konteks ini penulis menyebutnya dengan konsep : Satu Barrister dengan Multi Organisasi.
Penjabaran dari konsep ini adalah; semua OA yang saat ini eksis tetap
diperkenankan hidup dengan aktivitas khasnya terutama untuk kegiatan pembinaan
anggota melalui pendidikan, proses magang 2 tahun di kantor Advokat senior
{vide pasal 3 ayat (1) huruf “g” }, melakukan berbagai kajian hukum, bedah
kasus dsb. Sedangkan khusus untuk Penerbitan Lisensi (ijin Beracara), Ujian
Calon Advokat, Pengambilan Berita Sumpah Profesi dan Pelantikan serta
bertindak untuk dan atas nama Advokat Indonesia pada level nasional maupun
internasional diserahkan kewenangannya kepada Suatu BARRISTER, yaitu Umbrella
Institution/ Lembaga payung sebagai wadah utama seluruh Advokat Indonesia.
Barrister ini akan terdiri dari :
1. 3 (tiga) orang Presidium Advokat,
2. 5 (lima) orang Komisi Pengawas,
3. Dewan KehormatanPusat(DK) beserta perwakilannya di
daerah-didaerah,
4. Badan Otonom Rekrutmen Nasional Advokat(BORNA)
5. Badan Pekerja Barrister (BPB)
- Presidium Advokat sendiri akan dipilih langsung oleh
para Advokat seluruh Indonesia dengan menggunakan system One Advokat One Vote
melalui mekanisme E-Voting. Tiga nama yang mendapat suara terbanyak akan
ditetapkan dan diangkat dengan Keppres R.I mengingat Barrister ini
berkualifikasi sebagai “Auxilarry Own state,”bagian dari lembaga negara non departemen.
PresidiumAdvokat sendiri terdiri ;1 orang Presiden Advokat
dan 2 Wakil Presiden yang akan menjabat secara bergantian setiap tahun selama
3 tahun jabatannya. Untuk pertama kalinya pemilihan umum Presiden Advokat ini
difasilitasi oleh pemerintah sebagai pihak netral, dan semua OA mendaftarkan
para anggotanya sesuai nomor register OA tersebut yang dianggap valid (terkait
dengan pasal 2 ayat 3 UU Advokat tentang salinan keputusan pengangkatan advokat
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri).
-Komisi Pengawas (vide pasal 13 UU Advokat) terdiri dari Unsur Advokat
senior, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Akademisi, yang bertugas melaksanakan tugas
pengawasan sehari-hari atau berkala terhadap institusi Barrister (Presidium
Advokat, DK, BORNA, BPB) khususnya pengawasan tentang kinerja tugas yang
dikaitkan dengan Code of Conduct Barrister (Pedoman Perilaku Personal) dan
Auditing Penggunaan Anggaran Barrister.
-Dewan Kehormatan Pusat (DK) bertugas menerapkan kode etik profesi
Advokat bagi para Advokat seluruh Indonesia pada tingkat banding, sedangkan DK
Daerah melaksanakan penerapan kode etik profesi pada tingkat pertama.
-Badan Otonom Rekrutmen Nasional Advokat
(BORNA) bertugas melakukan rekuitmen calon Advokat melalui Ujian Calon
Advokat (UCA), Menyatakan Lulus/tidaknya peserta UCA, Menyelenggarakan Acara
Pelantikan Advokat dan Menerbitkan Berita Acara Sumpah (BAS) Profesi.
-Badan Pekerja Barrister (BPB) akan berperan sebagai Regulator
untuk berbagai peraturan pelaksana UU Advokat dan System & Prosedur dalam
hal Pengambilan Keputusan, Administrasi & keuangan dan Regulasi lainnya
yang terkait dengan masalah internal keadvokatan. Personal BPB ini bisa
terdiri dari 13 orang personal yang akan dipilih secara tersendiri oleh panitia
seleksi (Pansel) dengan beberapa kriteria. Sedangkan untuk pertama kalinya
periode kepengurusan pertama Barrister, Personal BPB ini akan direkrut dari
masing-masing wakil 13 Organisasi Advokat yang eksis.
Untuk
menindak lanjuti Regulasi produk BPB, maka Sekretariat Barrister akan dibantu
oleh para karyawan atau profesional yang terdiri dari berbagai Biro sesuai
kebutuhannya, seperti Biro protokoler Presidium Advokat, Biro
Kesekretariatan-Adm-keuangan, Biro Kehumasan, Biro hubungan Luar Negeri/Antar
Lembaga, Biro Perlindungan Profesi dan Biro-Biro lainya sesuai kebutuhan.
Dengan
demikian tercermin bahwa Presidium ini sebagai Symbol Barrister (Organisasi
Advokat Indonesia) dan bekerja sesuai job description yang telah diakomodir
oleh BPB dan tidak bisa mencampuri urusan rutinitas yang terkait langsung
dengan masalah Adm & Keuangan seperti yang terjadi selama ini di sebagian
OA. Dan Barrister ini akan dikelola secara profesional untuk melayani para
Advokat sesuai kebutuhannya.
Campur
tangan pemerintah diharapkan pada ketersediaan pembiayaan kantor pusat
(Headquarter) Barrister, sedangkan pembiayaan untuk kantor perwakilan DK
Daerah dibiayai Kas Barrister yang dananya berasal dari pemasukan dana
perpanjangan kartu Advokat seluruh Indonesia (+/- 50.000 Advokat @ Rp.
300.000,-/per-2 tahun).
Dari
usulan ide ini diharapkan peluang elit Organisasi untuk menjadikan OA sebagai
unsur komoditi sangat tipis sekali. Hanya orang berdedikasi tinggi yang
berminat dan berkesempatan untuk mengelola OA. Dengan demikian akan muncul
calon-calon pemimpin OA yang berkualitas, jujur, berdedikasi, dan intelektual
serta punya VISI yang jelas bagi para Advokat. Sehingga harapan Das Sollen yang
diinginkan masyarakat akan segera terwujud.
Serta
sekaligus memecahkan kebuntuan pemihakan terhadap bentuk Multi bar atau Single
bar yang dianut oleh UU Advokat No. 18 tahun 2003. Selain itu revisi terhadap
UU Advokat tidak perlu dipermasalahkan lagi karena sudah bisa terantisipasi
dengan terbitnya berbagai peraturan Organisasi yang dilahirkan oleh BPB nantinya.
Sedangkan masalah BAS profesi yang terkait dengan pasal 4 tidak perlu
dipermasalahkan lagi, mengingat peran Pengadilan Tinggi sudah digantikan oleh
BORNA. Lagi pula pasal 4 ini sudah dibatalkan oleh putusan MK-RI No.
101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009.
Dengan
diangkatnya ide ini sebagai isu nasional, diharapkan sebagian besar kebutuhan
para Advokat akan terakomodir tanpa mengecilkan arti eksistensi elit OA. Begitu
juga pengawasan melekat terhadap tindak tanduk/perilaku pengurus Barrister
maupun indikasi penyimpangan etika profesi oleh para Advokat dalam menjalankan
profesinya akan termonitor dengan baik. Sebagai suatu institusi yang baik
“BARRISTER” ini sudah memiliki 3 unsur Trias Polika pembagian kekuasaan, yaitu
: Eksekutif diperankan oleh Presidium Advokat dan BORNA, Legislatif diperankan
oleh Badan Pekerja Barrister. Untuk Yudikatif diperankan oleh Dewan Kehormatan
Pusat beserta DK Daerah. Sedangkan pengawasan melekat dilakukan langsung oleh
Komisi Pengawas (KP).
Dengan demikian gonjang ganjing perseteruan
elit OA yang sering mengatas-namakan para Advokat secara kamuflase akan dapat
diredam. Kewibawaan & kehormatan BARRISTER di mata komunitas Advokat dan
lembaga kenegaraan lainnya citranya akan naik dan menciptakan hal yang kondusif
bagi dunia Advokasi hukum dalam penegakkan hukum itu sendiri. “Bargaining
position” nya jelas dan akan diperhitungkan oleh para kolega penegak hukum
lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan, serta akan memberi nuansa
baik dalam kancah konsep kenegaraan di masa mendatang. Tiada gading yang tak
retak, koreksi dari kita semua akan bisa menyempurnakan konsep ini. Terima
kasih.
***Muhammad Yuntri (Pengamat Masalah Advocat Indonesia)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !