Headlines News :
Home » » Das Sollen : Satu Barrister Dengan Multi Organisasi

Das Sollen : Satu Barrister Dengan Multi Organisasi

Written By Unknown on Kamis, 11 Juli 2013 | 10.34

Muhammad Yuntri
Jakarta, infobreakingnews Sesuatu yang ideal (das sollen) me­mang sangat diharapkan terjadi, walaupun pada kenyataan (das sein) mungkin menjadi sedikit ber­beda dari yang diharapkan itu. Akan tetapi cita-cita menuju suatu Organisasi Advokat (Barrister) yang berwibawa, profesional dan tangguh di hadapan para Advokat maupun di hadapan Lembaga Negara lainnya perlu tetap diperjuangkan. 

Mengingat Advokat sebagai profesi tertua di dunia setelah dok­ter, diharapkan bisa mengimbangi kekuasan kehakiman yang bebas dan mandiri dalam memutus suatu perkara hukum di Pengadi­lan (vide konsideran UU Advokat nomor 18 tahun 2003).

Tidaklah heran jika para Advokat mau­pun elit Organisasi Advokat (OA) selalu berusaha dan berjuang di berbagai forum, ter­masuk forum Legislasi DPR-RI. Hal ini terlihat pada Senin, 25 Maret 2013. Kegaduhan dan saling interupsi terjadi di Ruang Legislasi Nasional gedung Nusantara-1 DPR-RI saat diada­kannya audiensi Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Advokat dengan para pengurus pusat 8 (delapan) Organisasi Advokat yang ada dalam UU Advokat. Para peserta audi­ensi saling berebut kursi agar dapat duduk mengikuti acara penting tersebut. Sebagian pimpinan organisasi Advokat menghendaki Multibar (banyak organisasi Advokat) yang diakui pemerintah dan hidup bersama. Sementara pimpinan organisasi Advokat lain­nya tetap menghendaki Single bar (wadah tunggal), khususnya dari Ikadin pimpinan Otto Hasibuan
.
 Usulan Single bar menjadi Multi bar :
Usulan perubahan atau Revisi UU Advo­kat ini memang sengaja diusung oleh mer­eka yang merasa adanya kekurang sempur­naan UU yang tidak ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan organiknya. Bahkan selama ini MK-RI telah mengelar lebih dari 10 kali sidang uji materil terhadap UU tersebut. Ada yang dikabul­kan ada juga yang ditolak.
Secara tersirat usulan perubahan terha­dap pasal 28 ayat (1) tentang wadah tung­gal Advokat (single bar) menjadi multi bar terkesan dipaksakan karena adanya motivasi lain agar organisasi yang mereka pimpin bisa eksis dan ikut pula menyelenggarakan Ujian Calon Advokat (UCA), pendidikan khusus profesi Advokat dan lain-lain.

Lain VISI elit organisasi, lain pula keingi­nan para anggotanya. Menurut hasil survey “sekitar legislatif review UU Advokat” khu­susnya tentang usulan perubahan Singel bar menjadi Multi bar yang akan berdampak bebasnya OA merekrut para calon Advo­kat ;75 % responden menjawab tidak tahu. Berarti dapat disimpulkan bahwa yang pent­ing bagi mereka adalah bisa melaksanakan tugasrutin profesi sebagaimana mestinya tanpa dilarang atau terhalangi, kemudian mendapatkan penghasilan serta dilindungi hukum.

Keinginan Single bar menjadi Multi bar ini terkesan lebih cenderung dikehendaki oleh para elit OA saja. Selama ini banyak Advokat yang tidak begitu merasakan per­hatian maupun perlindungan dari organ­isasinya. Hal ini tercermin dari keluhan para Advokat Muda yang tidak bisa beracara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama karena belum memiliki “Berita Aca­ra Sumpah” (BAS) profesi dari Pengadilan Tinggi setempat. Sementara Organisasinya sendiri sibuk menyelenggarakan UCA di seluruh Indonesia dengan memungut se­jumlah bayaran dari masyarakat. Dan jika dikomplain tentang tidak berfungsinya kartu Advokat mereka, maka si elit organisasi bi­lang bahwa organisasi mereka bertugas un­tuk mencetak masyarakat jadi Advokat saja, sedangkan tentang BAS profesi itu tang­gung jawab Pengadilan Tinggi, katanya. Jadi kalau ada larangan beracara di Penga­dilan karena tidak punya BAS, maka kalian berhak tuntut PT setempat ujarnya.

Perjalanan Organisasi Advokat di Indo­nesia
Sejak awal kemerdekaan sampai awal reformasi tahun 1998, kondusif  tidaknya organisasi Advokat (OA) tidak terlepas dari campur tangan rezim penguasa. Jika OA nya kondusif, maka peran dan sepak terjang­nya personal Advokat juga bertambah kuat, apalagi para ahli hukum ini sangat mengerti berbagai titik lemah suatu peraturan/per-UU. Sehingga rezim pemerintah kadang-kadang ikut limbung juga karenanya. Di saat OA ini kuat, maka ada saja pentolan Advokat yang diajak kerjasama oleh rezim penguasa saat itu untuk mengimbangi kekuatan OA ini. Sehingga OA menjadi pecah dua dan bahkan lebih dari itu. Di saat OA tumbuh dengan berbagai benderanya, rezim pen­guasa berkepentingan pula untuk menyatu­kan mereka agar bisa mengendalikannya di pusat kekuasaan organisasi. Kita masih ingat tahun 1985, mantan Menkeh R.I Ismail Saleh, berusaha menyatukan berbagai OA ke dalam wadah tunggal IKADIN, walaupun beberapa tahun kemudian bermunculan lagi OA lainnya menyatakan kebebasannya un­tuk berserikat. Begitulah setiap kali periode terjadinya pasang surutnya eksistensi suatu OA.

Satu Barrister dengan Multi Organisasi Advokat
Bagaimanapun juga, solusi dan keluar dari kemelut tentu harus ada. Antara hal yang ideal/dicita-citakan (Das Sollen) den­gan kenyataan yang terjadi (Das Sein) ten­tulah berbeda. Setidaknya Das Sein terse­but mendekati apa yang diinginkan pada Das Sollen. Dari semua penjelasan di atas terlihat permasalahan utamanya adalah belum ad­anya kesamaan VISI antara keinginan elit OA dengan para Advokat anggotanya. Para Advokat menginginkan keadaan yang kondusif dalam menjalankan profesi, dihar­gai, dihormati kebebasan dan kemandiri­annya serta memiliki imunitas dalam ber­tindak, berbicara sewaktu membela klien. Mendapat perlindungan hukum jika suatu ketika mendapat ancaman fisik dari oknum tertentu, dan lain sebagainya. Sedangkan di sisi lain elit OA terkesan hanya memikirkan fasilitas Organisasi yang bisa dinikmatinya jika terpilih dan dipercaya sebagai pengurus OA.

Untuk menjembatani kebutuhan para Advokat dengan keinginan para elit OA, penulis mencoba menawarkan suatu solusi praktis seperti halnya dilakukan di man­ca Negara, Asia dan Erofa yang lebih cen­derung mereka gunakan konsep Multibar atau konsep Multi bar dalam suatu Single bar. Akan tetapi dalam konteks ini penulis menyebutnya dengan konsep : Satu Bar­rister dengan Multi Organisasi

Penjabaran dari konsep ini adalah; semua OA yang saat ini eksis tetap diperkenankan hidup dengan aktivitas khasnya terutama untuk kegiatan pembinaan anggota melalui pendidikan, proses magang 2 tahun di kantor Advo­kat senior {vide pasal 3 ayat (1) huruf “g” }, melakukan berbagai kajian hukum, bedah kasus dsb. Sedangkan khusus untuk Pener­bitan Lisensi (ijin Beracara), Ujian Calon Advokat, Pengambilan Berita Sumpah Pro­fesi dan Pelantikan serta bertindak untuk dan atas nama Advokat Indonesia pada level na­sional maupun internasional diserahkan ke­wenangannya kepada Suatu BARRISTER, yaitu Umbrella Institution/ Lembaga pa­yung sebagai wadah utama seluruh Advokat Indonesia. Barrister ini akan terdiri dari :

1. 3 (tiga) orang Presidium Advokat,
2. 5 (lima) orang Komisi Pengawas,
3. Dewan KehormatanPusat(DK) beser­ta perwakilannya di daerah-didaerah,
4. Badan Otonom Rekrutmen Nasional Advokat(BORNA)
5. Badan Pekerja Barrister (BPB)

- Presidium Advokat sendiri akan dipilih langsung oleh para Advokat seluruh Indo­nesia dengan menggunakan system One Advokat One Vote melalui mekanisme E-Voting. Tiga nama yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan dan diangkat dengan Keppres R.I mengingat Barrister ini berkualifikasi sebagai “Auxilarry Own state,”bagian dari lembaga negara non de­partemen.

PresidiumAdvokat sendiri terdiri ;1 orang Presiden Advokat dan 2 Wakil Presiden yang akan menjabat secara bergantian se­tiap tahun selama 3 tahun jabatannya. Untuk pertama kalinya pemilihan umum Presiden Advokat ini difasilitasi oleh pemerintah se­bagai pihak netral, dan semua OA mendaf­tarkan para anggotanya sesuai nomor register OA tersebut yang dianggap valid (terkait dengan pasal 2 ayat 3 UU Advokat tentang salinan keputusan pengangkatan advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri).

-Komisi Pengawas (vide pasal 13 UU Ad­vokat) terdiri dari Unsur Advokat senior, To­koh Masyarakat dan Tokoh Akademisi, yang bertugas melaksanakan tugas pengawasan sehari-hari atau berkala terhadap institusi Barrister (Presidium Advokat, DK, BOR­NA, BPB) khususnya pengawasan tentang kinerja tugas yang dikaitkan dengan Code of Conduct Barrister (Pedoman Perilaku Personal) dan Auditing Penggunaan Ang­garan Barrister.

-Dewan Kehormatan Pusat (DK) bertu­gas menerapkan kode etik profesi Advokat bagi para Advokat seluruh Indonesia pada tingkat banding, sedangkan DK Daerah melaksanakan penerapan kode etik profesi pada tingkat pertama.

-Badan Otonom Rekrutmen Nasional Advokat (BORNA) bertugas melakukan rekuitmen calon Advokat melalui Ujian Calon Advokat (UCA), Menyatakan Lulus/tidaknya peserta UCA, Menyelenggarakan Acara Pelantikan Advokat dan Menerbitkan Berita Acara Sumpah (BAS) Profesi.
-Badan Pekerja Barrister (BPB) akan berperan sebagai Regulator untuk berb­agai peraturan pelaksana UU Advokat dan System & Prosedur dalam hal Pengambilan Keputusan, Administrasi & keuangan dan Regulasi lainnya yang terkait dengan ma­salah internal keadvokatan. Personal BPB ini bisa terdiri dari 13 orang personal yang akan dipilih secara tersendiri oleh panitia seleksi (Pansel) dengan beberapa kriteria. Sedang­kan untuk pertama kalinya periode kepen­gurusan pertama Barrister, Personal BPB ini akan direkrut dari masing-masing wakil 13 Organisasi Advokat yang eksis.

Untuk menindak lanjuti Regulasi produk BPB, maka Sekretariat Barrister akan diban­tu oleh para karyawan atau profesional yang terdiri dari berbagai Biro sesuai kebutu­hannya, seperti Biro protokoler Presidium Advokat, Biro Kesekretariatan-Adm-keuan­gan, Biro Kehumasan, Biro hubungan Luar Negeri/Antar Lembaga, Biro Perlindungan Profesi dan Biro-Biro lainya sesuai kebutu­han.

Dengan demikian tercermin bahwa Pre­sidium ini sebagai Symbol Barrister (Organ­isasi Advokat Indonesia) dan bekerja sesuai job description yang telah diakomodir oleh BPB dan tidak bisa mencampuri urusan rutinitas yang terkait langsung dengan ma­salah Adm & Keuangan seperti yang terjadi selama ini di sebagian OA. Dan Barrister ini akan dikelola secara profesional untuk me­layani para Advokat sesuai kebutuhannya.

Campur tangan pemerintah diharapkan pada ketersediaan pembiayaan kantor pusat (Headquarter) Barrister, sedangkan pembi­ayaan untuk kantor perwakilan DK Daerah dibiayai Kas Barrister yang dananya berasal dari pemasukan dana perpanjangan kartu Advokat seluruh Indonesia (+/- 50.000 Ad­vokat @ Rp. 300.000,-/per-2 tahun).

Dari usulan ide ini diharapkan peluang elit Organisasi untuk menjadikan OA sebagai unsur komoditi sangat tipis sekali. Hanya orang berdedikasi tinggi yang berminat dan berkesempatan untuk mengelola OA. Den­gan demikian akan muncul calon-calon pe­mimpin OA yang berkualitas, jujur, berde­dikasi, dan intelektual serta punya VISI yang jelas bagi para Advokat. Sehingga harapan Das Sollen yang diinginkan masyarakat akan segera terwujud.
Serta sekaligus memecahkan kebuntuan pemihakan terhadap bentuk Multi bar atau Single bar yang dianut oleh UU Advokat No. 18 tahun 2003. Selain itu revisi terhadap UU Advokat tidak perlu dipermasalahkan lagi karena sudah bisa terantisipasi dengan terbitnya berbagai peraturan Organisasi yang dilahirkan oleh BPB nantinya. Se­dangkan masalah BAS profesi yang terkait dengan pasal 4 tidak perlu dipermasalahkan lagi, mengingat peran Pengadilan Tinggi sudah digantikan oleh BORNA. Lagi pula pasal 4 ini sudah dibatalkan oleh putusan MK-RI No. 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009.

Dengan diangkatnya ide ini sebagai isu nasional, diharapkan sebagian besar kebu­tuhan para Advokat akan terakomodir tanpa mengecilkan arti eksistensi elit OA. Begitu juga pengawasan melekat terhadap tindak tanduk/perilaku pengurus Barrister maupun indikasi penyimpangan etika profesi oleh para Advokat dalam menjalankan profesin­ya akan termonitor dengan baik. Sebagai suatu institusi yang baik “BARRISTER” ini sudah memiliki 3 unsur Trias Polika pemba­gian kekuasaan, yaitu : Eksekutif diperankan oleh Presidium Advokat dan BORNA, Leg­islatif diperankan oleh Badan Pekerja Barris­ter. Untuk Yudikatif diperankan oleh Dewan Kehormatan Pusat beserta DK Daerah. Sedangkan pengawasan melekat dilakukan langsung oleh Komisi Pengawas (KP).

Dengan demikian gonjang ganjing per­seteruan elit OA yang sering mengatas-na­makan para Advokat secara kamuflase akan dapat diredam. Kewibawaan & kehormatan BARRISTER di mata komunitas Advokat dan lembaga kenegaraan lainnya citranya akan naik dan menciptakan hal yang kon­dusif bagi dunia Advokasi hukum dalam penegakkan hukum itu sendiri. “Bargaining position” nya jelas dan akan diperhitungkan oleh para kolega penegak hukum lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan, serta akan memberi nuansa baik dalam kancah konsep kenegaraan di masa men­datang. Tiada gading yang tak retak, koreksi dari kita semua akan bisa menyempurnakan konsep ini. Terima kasih.
***Muhammad Yuntri (Pengamat Masalah Advocat Indonesia)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved