Headlines News :
Home » » Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di Polisikan

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di Polisikan

Written By Unknown on Selasa, 23 Juli 2013 | 13.14

Ketua PN Jakpus, Suharto SH MHum
Jakarta, infobreakingnews - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suharto SH MHum,dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pemalsuan surat gugatan , yang diajukan Pengacara Masnen Gustian, Jumat (19/7/2013).

Laporan Polisi tersebut diregistrasi pada Nomor TBL/2472/VII/2013PJM/Reskrim. Menurut Masnen,Ketua PN Jakarta Pusat Suharto diduga melakukan pemalsuan atas gugatannya dapat dibuktikan dengan perubahan nomor registrasi perkara.

Semula nomor gugatan perkara tersebut nomor 502, tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhoni Soehendi selaku tergugat satu. Gugatan itu terdaftar pada 5 November 2012, yang kemudian belakangan nomor perkara ini menjadi 281 dengan materi perkara yang sama.

Terjadi adanya kejanggalan pada kalimat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana dalam tulisan perkara 502 hurufnya semua sama besar. Sedangkan pada tulisan perkara 281 yang diduga palsu itu terlihat adanya perbedaan pada kalimat Jakarta Pusat lebih kecil surat yang palsu tersebut, dimana penandatangan Panmud Perdata PN Jakarta Pusat, Suharmini.

Akibat adanya dugaan pemalsuan itu, Masnen Gustian yang didampingi kuasa hukumnya Yandi Lesmana, merasa sangat dirugikan. Kemudian mereka mendatangi Panmud Perdata dan menanyakan perbedaan nomor perkara tersebut, sampai terjadi ketegangan diruangan Panmud Perdata Suharmini.

Masnen dan pengacara mencoba bertemu KPN Suharto, namun yang bersangkutan tidak bersedia ditemui " mereka beralasan gugatan bernomor 502 itu terselip kemudian diganti dengan nomor 281

"Ini kan tidak masuk akal, masak dokumen Negara terselip.Pantas mereka selama 9 bulan tidak pernah menyidangkan perkara 502.Padahal majelis hakimnya sudah ditetapkan, yakni, Alfiantara, Marsudin Nainggolan dan Ahmad Rosidin." kata Masnen.

Sedangkan perkara nomor 281 susunan majelisnya berubah yakni, Dedi Ferdiman, Dwi Sugiarto dan Ahmad Rosidin. Ketika didesak dan diancam akan dilaporkan ke Polisi, seorang staf dibagian perdata bernama Yoyok mengaku bahwa yang menyuruh merubah gugatan itu adalah langsung ketua prngadlan Jakarta Pusat Suharto.

Masnen menggugat pasutri Jhoni Soehendi sebagai tergugat satu dan isteri H.Yanti sebagai tergugat dua, karena menyewa ruko milik tergugat  satu dan dua selama 10 tahun tapi baru 5 tahun ditempati, ruangan kantor tersebut di eksekusi dengan cara kekerasan oleh aparat dan preman.

Belakangan Masnen baru mengetahui bahwa gedung yang disewanya telah dianggunkan pemilik ,atau tergugat 1 dan 2 ke PT.CIMB Niaga.Dan karena pembayarannya bermasalah. maka Bank Niaga melakukan eksekusi pengosongan, padahal gedung itu sedang disewa penggugat.***Dolat Munthe


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved