Jakarta, Infobreakingnews,
Peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke 53 tahun pada 22 juli 2013 ,Pidato Jaksa Agung
Republik Indonesia Basrief Arief ,SH MH
,diguyur Hujan Deras ,namun acara
tersebut tetap berjalan ,dalam Pidatonya Basrief Arief ,mengatakan untuk yang kedua kalinya ,
peringatan Hari Bakti Adhyaksa dilaksanakan
pada bulan suci Ramadhan ,dimanah bulan yang penuh Rahmah dan Ampunan,untuk itu
Basrief Arief mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang
menjalankannya ,dibulan Ramadhan ini
dapat tercermin dalam pelaksanaan
tugas dan pengabdian kita ditengah-tengah masyarakat.
Jaksa Agung Ri juga menghimbau ,peringatan Hari Bakti
Adhyaksa tahun ini mengangkat tema
“Melalui Hari Bakti Adhyaksa tahun 2013 ,mari kita terus tingkatkan Integritas
Moral dalam pelaksanaan Tugas menuju pemulihan kembali kepercayaan Masyarakat “
Tema ini dirasakan tepat dan diperlukan ,karena yang didasari Fakta ,bahwa
masih rendahnya kepuasan Masyarakat atas pelaksanaan Reformasi selama ini,bahkan
cenderung mengalami penurunan ,yang ditandai
dengan masih buruknya tingkat pelayanan kepada masyarakat sebagai akibat
rendahnya integritas Moral dan profesionalitas
aparat ,dengan hal it uterus terjadi krisis kepercayaan Masyarakat
terhadap hukum yang disebabkan antara lain,semakin meningkatnya kasus –kasus Korupsi,Kolusi ,dan Nepotisme
{KKN}serta berbagai pelanggaran hak
asasi Manusia {HAM} yang tidak tuntas penyelesaiannya .
Untuk itu dalam rangka memulihkan
kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum ,langkah yang paling bijak adalah
dengan peningkatkan integritas moral serta peningkatan kinerja ditambah upaya
lain ,yaitu dengan meningkatkan peran serta Kejaksaan dalam memecahkan berbagai
persoalan kemasyarakatan .
Hal ini harus dipahami oleh Jaksa
yang merupakan jabatan profesi di bidang
penegakan hukum ,oleh karena itu sebagai seorang professional Jaksa Harus
memiliki tiga karakteristik,yaitu keahlian
dan pertanggungjawaban serta rasa
memiliki kesatuan dan keterikatan baik antara sesame sejawat ,maupun dengan
anggota masyarakat yang dilayani.
Selain itu Jaksa juga harus memiliki
kemampuan mengembangkan keahlian dan mengembangkan hubungan ,baik secara
perorangan maupun kelembagaan dengan lingkuannya ,sebab hukum dalam dimensi
yang luas tidak hanya sekedar aturan tertulis dalam suatu Undang-undang saja,
tetapi yang terpenting ialah bagaimana hukum dapat menciptakan keadilan dan
kepastian hukum sesuai harapan masyarakat.
Sebagai bagian dari penegakan hukum ,kejaksaan
senantiasa terus berusaha melakukan perbaikan menyangkut kelembagaan maupun
sumber daya manusia ,agar kejaksaan semakin dipercaya dan diterima oleh
masyarakat ,hal ini tercermin dari apresiasi terhadap kinerja kejaksaan dalam
beberapa tahun terakhir ini ,meskipun dengan berbagi keterbatasan baik anggaran
maupun fasilitas ,pertahan pasti kejaksaan dapat menghadirkan harapan
masyarakat terhadap penegakan hukum kearah yang lebih baik,ujarnya
Seusai Upacara Jaksa Agung
Republik Indonesia ,mengadakan jumpa pers ,dengan kerjasama antara pihak
kejaksaan Agung dengan DKPP ,yang sekaligus menandatangani Nota kesepahaman
,Dewan kehormatan penyenggara Pemilu {DKPP} ,bersama dengan Jaksa Agung
{Kejagung} ,sekitar pukul 09.30 wib ,bertempat diruang sasana pradana kejaksaan
,penandatangan dilakukan oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan Jaksa Agung
Basrief Arief .
Agenda nya penandatangan an nota
kesepakatan bersama antara Jaksa Agung dengan DKPP ,terkait dengan penggunaan
sarana video conference Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode
etik penyenggara Pemilu.
Sebagai lembaga yang baru yang
berusia satu tahun ,Dewan Kehormatan penyenggara Pemilu {DKPP}yang
dibentuk pada 12 Juni 2012 ,yang
memerlukan sarana dan prasarana vidcom
sejenisnya ,lebih baik DKPP memamfaatkan
infrastruktur vidcom kejagung Ri.
Dalam keteranganny Nur Hidayat kondisi objektif dan kondisi subjektif merupakan dasar pertimbangan bagi DKPP untuk mengelar persidangan jarak jauh semacam itu .
Secara subjektif ,wilayah
republik ini begitu luas ,tak seluruhnya mudah ditembus sarana transprtasi
dalam waktu cepat ,pihak pengadu ,teradu ,dan saksi ,tak mesti hadir ke
Jakarta hanya untuk sidang ,cukup mereka
yang datang di Mapolda masing-masing ,dengan presedur baracara yang sudah
digariskan DKPP ,tentu ini akan
meringkas jarak ,waktu dan tenaga dan yang pasti biaya ,bagi para pihak tersebut
,itulah dalam peraturan DKPP N0.2 tahun
2012 tentang pedoman beracara ,DKPP mengantisipasi nya dengan sidang jarak
jauh via vidcom ungkapnya .***Syarifudin


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !