Headlines News :
Home » » Diguyur Hujan Basrief : Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Diguyur Hujan Basrief : Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Written By Unknown on Selasa, 23 Juli 2013 | 12.16

Jakarta, Infobreakingnews, Peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke 53 tahun   pada 22 juli 2013 ,Pidato Jaksa Agung Republik Indonesia  Basrief Arief ,SH MH ,diguyur  Hujan Deras ,namun acara tersebut tetap berjalan ,dalam Pidatonya Basrief  Arief ,mengatakan untuk yang kedua kalinya , peringatan  Hari Bakti Adhyaksa dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan ,dimanah bulan yang penuh Rahmah dan Ampunan,untuk itu Basrief Arief mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalankannya ,dibulan Ramadhan ini  dapat tercermin  dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita ditengah-tengah masyarakat.

Jaksa Agung Ri juga menghimbau ,peringatan Hari Bakti Adhyaksa  tahun ini mengangkat tema “Melalui Hari Bakti Adhyaksa tahun 2013 ,mari kita terus tingkatkan Integritas Moral dalam pelaksanaan Tugas menuju pemulihan kembali kepercayaan Masyarakat “ Tema ini dirasakan tepat dan diperlukan ,karena yang didasari Fakta ,bahwa masih rendahnya kepuasan Masyarakat atas pelaksanaan Reformasi selama ini,bahkan cenderung mengalami penurunan ,yang ditandai  dengan masih buruknya tingkat pelayanan kepada masyarakat sebagai akibat rendahnya integritas Moral dan profesionalitas  aparat ,dengan hal it uterus terjadi krisis kepercayaan Masyarakat terhadap hukum yang disebabkan antara lain,semakin meningkatnya  kasus –kasus Korupsi,Kolusi ,dan Nepotisme {KKN}serta berbagai pelanggaran  hak asasi Manusia {HAM} yang tidak tuntas penyelesaiannya .

Untuk itu dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum ,langkah yang paling bijak adalah dengan peningkatkan integritas moral serta peningkatan kinerja ditambah upaya lain ,yaitu dengan meningkatkan peran serta Kejaksaan dalam memecahkan berbagai persoalan kemasyarakatan .

Hal ini harus dipahami oleh Jaksa yang  merupakan jabatan profesi di bidang penegakan hukum ,oleh karena itu sebagai seorang professional Jaksa Harus memiliki tiga karakteristik,yaitu keahlian  dan pertanggungjawaban  serta rasa memiliki kesatuan dan keterikatan baik antara sesame sejawat ,maupun dengan anggota masyarakat yang dilayani.
Selain itu Jaksa juga harus memiliki kemampuan mengembangkan keahlian dan mengembangkan hubungan ,baik secara perorangan maupun kelembagaan dengan lingkuannya ,sebab hukum dalam dimensi yang luas tidak hanya sekedar aturan tertulis dalam suatu Undang-undang saja, tetapi yang terpenting ialah bagaimana hukum dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum sesuai harapan masyarakat.

Sebagai  bagian dari penegakan hukum ,kejaksaan senantiasa terus berusaha melakukan perbaikan menyangkut kelembagaan maupun sumber daya manusia ,agar kejaksaan semakin dipercaya dan diterima oleh masyarakat ,hal ini tercermin dari apresiasi terhadap kinerja kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir ini ,meskipun dengan berbagi keterbatasan baik anggaran maupun fasilitas ,pertahan pasti kejaksaan dapat menghadirkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum kearah yang lebih baik,ujarnya
Seusai Upacara Jaksa Agung Republik Indonesia ,mengadakan jumpa pers ,dengan kerjasama antara pihak kejaksaan Agung dengan DKPP ,yang sekaligus menandatangani Nota kesepahaman ,Dewan kehormatan penyenggara Pemilu {DKPP} ,bersama dengan Jaksa Agung {Kejagung} ,sekitar pukul 09.30 wib ,bertempat diruang sasana pradana kejaksaan ,penandatangan dilakukan oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan Jaksa Agung Basrief Arief .
Agenda nya penandatangan an nota kesepakatan bersama antara Jaksa Agung dengan DKPP ,terkait dengan penggunaan sarana video conference Kejaksaan Republik Indonesia  dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilu.

Sebagai lembaga yang baru yang berusia satu tahun ,Dewan Kehormatan penyenggara Pemilu {DKPP}yang dibentuk  pada 12 Juni 2012 ,yang memerlukan sarana dan prasarana  vidcom sejenisnya ,lebih baik  DKPP memamfaatkan infrastruktur  vidcom kejagung Ri.

Dalam keteranganny Nur Hidayat  kondisi objektif dan kondisi subjektif  merupakan dasar pertimbangan bagi DKPP  untuk mengelar persidangan jarak jauh  semacam itu .

Secara subjektif ,wilayah republik ini begitu luas ,tak seluruhnya mudah ditembus sarana transprtasi dalam waktu cepat ,pihak pengadu ,teradu ,dan saksi ,tak mesti hadir ke Jakarta  hanya untuk sidang ,cukup mereka yang datang di Mapolda masing-masing ,dengan presedur baracara yang sudah digariskan  DKPP ,tentu ini akan meringkas jarak ,waktu dan tenaga dan yang pasti biaya ,bagi para pihak tersebut ,itulah dalam peraturan DKPP  N0.2 tahun 2012 tentang pedoman beracara ,DKPP mengantisipasi nya dengan sidang jarak jauh  via vidcom  ungkapnya .***Syarifudin

              
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved