Headlines News :
Home » » Saksi Diduga Memberikan Keterangan Palsu Dipersidangan

Saksi Diduga Memberikan Keterangan Palsu Dipersidangan

Written By Unknown on Jumat, 05 Juli 2013 | 10.26

Jakarta, infobreakingnews - Saksi diduga bersaksi tidak jujur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (3/07/2013), terkait BAP yang tidak ditandatangani tersangka saat diperiksa di kepolisian.

Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ety dan Mei dari Kejaksaan Agung, adalah saksi verbalisan yakni Erwin Siahaan (sebagai penasehat hukum-red) saat para terdakwa diperiksa di Direktorat Narkoba Mabes Polri dan satu orang lagi adalah saksi yang memeriksa atau yang mem BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kompol Rasidi.

Erwin Siahaan mengaku mendampingi para terdakwa saat di BAP penyidik. Namun banyak kejanggalan kejanggalan yang disampaikannya dimuka persidangan, seperti para terdakwa tidak dikenalnya. Tanggal, bulan dan tahun saat para terdakwa didampingi juga dia tidak ingat. Bahkan tahun terdakwa ditangkap juga dia tidak tahu, padahal dia mengaku 10 kali mendampingi para terdakwa saat diperiksa penyidik.

Demikian petikan pertanyaan pertanyaan majelis hakim: saudara saksi, apakah mengenal terdakwa ? yang dijawab, “Kenal”. Dimana saksi mengenal para terdakwa? Dijawab: dikantor polisi saat mendampingi mereka diperiksa penyidik.

Pertanyaan JPU. Saudara saksi, apakah saat diperiksa penyidik terdakwa menerima tekanan dari penyidik? yang dijawab; “Tidak akan saya biarkan itu terjadi. Dan tidak akan mungkin itu terjadi selagi saya mendampingi klien,” jawabnya.

Jadi tidak benar mereka menerima tekanan dari penyidik ? yang dijawab; “selama saya dampingi tidak ada penekanan apalagi penganiayahan,” ujarnya.

Penasehat hukum (PH) terdakwa: Rekan saksi, tanggal berapa para terdakwa rekan dampingi? Saksi tak dapat menjawab, dia hanya geleng geleng kepala.

Dilanjut pertanyaan: “bulan berapa dan tahun berapa?” yang dijawab saksi hanya tahunnya, tahun 2013. Padahal terdakwa di periksa Desember 2012.

Dilanjut lagi. Rekan saksi, dari jam berapa ke jam berapa saudara mendampingi para terdakwa? saksi tak dapat menjelaskan tapi dia bicara sekenanya: “Dari siang sampai sore kali”.

Ada berapa kali anda mendampingi para terdakwa ? yang dijawab: “10 kali”.
 Apa alasan para terdakwa ini menolak menandatangani BAP ? saksi hanya menjawab: “Tidak mau saja,” katanya.

Rekan saksi, apakah rekan ada surat kuasa dari para terdakwa saat itu, atau ada membuat surat kuasa? Yang dijawab: “Tidak”.

Jadi atas dasar apa saudara mendampingi para terdakwa ? yang dijawab: “permintaan penyidik”.


Kemudian ada penegasan pengulangan pertanyaan dari Hakim. “Saksi, apa alasan para terdakwa tidak menanda tangani BAP ? tentu sebagai penasehat hukum, klien saudara akan memberi alasan atau ada saran dari penasehat hukum,” yang diajawab, “tidak mau saja,”.
Sementara saksi verbalisan Kompol Rasidi ditunda pemeriksaannya karena sudah sore, dan akan diperiksa hari Senin depan.

Pensehat hukum terdakwa Erson, SH mengaku tidak puas jawaban saksi. “Kita hanya menegaskan saja. Hakim kan tahu benar apa tidak kesaksian itu. kita tidak perlu memojokan sesama rekan,” katanya ketika diminta tanggapanya atas kesaksian itu, usai persidangan.

Empat terdakwa masing masing: Abdul Rahim, Moh. Nasri, Moh. Hasym dan Moh. Juan Miswan mengaku dianiaya penyidik hingga mengalami lebam lebam seluruh tubuh, hingga tidak mau menandatangani hasil BAP.

JPU Ety mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114, jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Thomson Gultom)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved