Jakarta, infobreakingnews - Saksi diduga
bersaksi tidak jujur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Rabu (3/07/2013), terkait BAP yang tidak ditandatangani tersangka saat
diperiksa di kepolisian.
Dua orang
saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ety dan Mei dari Kejaksaan
Agung, adalah saksi verbalisan yakni Erwin Siahaan (sebagai penasehat hukum-red)
saat para terdakwa diperiksa di Direktorat Narkoba Mabes Polri dan satu orang
lagi adalah saksi yang memeriksa atau yang mem BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Kompol Rasidi.
Erwin
Siahaan mengaku mendampingi para terdakwa saat di BAP penyidik. Namun banyak
kejanggalan kejanggalan yang disampaikannya dimuka persidangan, seperti para
terdakwa tidak dikenalnya. Tanggal, bulan dan tahun saat para terdakwa
didampingi juga dia tidak ingat. Bahkan tahun terdakwa ditangkap juga dia tidak
tahu, padahal dia mengaku 10 kali mendampingi para terdakwa saat diperiksa
penyidik.
Demikian
petikan pertanyaan pertanyaan majelis hakim: saudara saksi, apakah mengenal
terdakwa ? yang dijawab, “Kenal”. Dimana saksi mengenal para terdakwa? Dijawab:
dikantor polisi saat mendampingi mereka diperiksa penyidik.
Pertanyaan
JPU. Saudara saksi, apakah saat diperiksa penyidik terdakwa menerima tekanan
dari penyidik? yang dijawab; “Tidak akan saya biarkan itu terjadi. Dan tidak
akan mungkin itu terjadi selagi saya mendampingi klien,” jawabnya.
Jadi tidak
benar mereka menerima tekanan dari penyidik ? yang dijawab; “selama saya
dampingi tidak ada penekanan apalagi penganiayahan,” ujarnya.
Penasehat
hukum (PH) terdakwa: Rekan saksi, tanggal berapa para terdakwa rekan dampingi?
Saksi tak dapat menjawab, dia hanya geleng geleng kepala.
Dilanjut
pertanyaan: “bulan berapa dan tahun berapa?” yang dijawab saksi hanya tahunnya,
tahun 2013. Padahal terdakwa di periksa Desember 2012.
Dilanjut
lagi. Rekan saksi, dari jam berapa ke jam berapa saudara mendampingi para
terdakwa? saksi tak dapat menjelaskan tapi dia bicara sekenanya: “Dari siang
sampai sore kali”.
Ada berapa
kali anda mendampingi para terdakwa ? yang dijawab: “10 kali”.
Apa alasan para terdakwa ini menolak menandatangani
BAP ? saksi hanya menjawab: “Tidak mau saja,” katanya.
Rekan saksi,
apakah rekan ada surat kuasa dari para terdakwa saat itu, atau ada membuat
surat kuasa? Yang dijawab: “Tidak”.
Jadi atas
dasar apa saudara mendampingi para terdakwa ? yang dijawab: “permintaan
penyidik”.
Kemudian
ada penegasan pengulangan pertanyaan dari Hakim. “Saksi, apa alasan para
terdakwa tidak menanda tangani BAP ? tentu sebagai penasehat hukum, klien
saudara akan memberi alasan atau ada saran dari penasehat hukum,” yang
diajawab, “tidak mau saja,”.
Sementara
saksi verbalisan Kompol Rasidi ditunda pemeriksaannya karena sudah sore, dan
akan diperiksa hari Senin depan.
Pensehat
hukum terdakwa Erson, SH mengaku tidak puas jawaban saksi. “Kita hanya
menegaskan saja. Hakim kan tahu benar apa tidak kesaksian itu. kita tidak perlu
memojokan sesama rekan,” katanya ketika diminta tanggapanya atas kesaksian itu,
usai persidangan.
Empat
terdakwa masing masing: Abdul Rahim, Moh. Nasri, Moh. Hasym dan Moh. Juan
Miswan mengaku dianiaya penyidik hingga mengalami lebam lebam seluruh tubuh,
hingga tidak mau menandatangani hasil BAP.
JPU Ety mendakwa
para terdakwa dengan Pasal 114, jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. (Thomson Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !