Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah
bangunan yang tidak sesuai perijinan dirontokkan di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta
Utara. Tanpa kompromi, Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar
(SPB) ditindak lanjuti.
Sesuai
dengan hasil investigasi infobreakingnews.com dilapangan, puluhan bangungunan
Rumah Tinggal yang dibangun tiga lapis dirubuhkan. Bahkan pelanggaran terhadap
Garis Sepadan Jalan (GSJ) juga ditertibkan, seperti bangunan di Jl. Gading Elok
Raya Utara yang dibangun 3 lapis, lapisan ketiga diratakan. Di jala
Demikian
juga bangunan yang berada di Jl. Kelapa Cengkir, IMB Rumah Tinggal
No.1572/3/2012 tgl 12-6-2012, di Jl.
Kelapa Kopyor, Kel. Kelapa Gading Timur atas nama Irwan Suriadi Kalianda, sudah
disegel. Demikian juga beberapa banguna di komplek Kelapa Nias sudah
ditertipkan.
Kepala Seksi
Pengawasan dan Penertiban (Kasi P2B)
Kec. Kelapa Gading Robert Silalahi yang ditemui dilokasi mengatakan
bahwa tidakan yang dilakukan adalah amanah Pergub No.1068 Tahun 1997 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran
Penyelenggara Bangunan Gedung dan Perda
No.7 Tahun 2010.
“Bangunan
yang kita tertibkan adalah bangunan yang melanggar izin yang diterbitkan. Izin
Rumah Tinggal (2 lapis) tetapi dibangun 3 lapis, itu yang kita tertibkan. Kalau
diwilayah Kelapa Gading hampir tidak ditemukan bangunan yang tidak memiliki
IMB,” akunya.
Robert yang
baru 2 bulan menduduki Kasi P2B ini diakui cukup tegas, bahkan jauh lebih tegas
dari pada para pendahulunya. “Ah, dia itu ngga ada kompromi, semua disikat.
Ngeri kita,” ujar salah seorang yang mengaku sebagai Biro Jasa yang sering
berhubungan dengan perijinan yang tidak mau disebut namanya. (Thom Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !