Headlines News :
Home » » Lagi Dua Hakim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Lagi Dua Hakim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Written By Unknown on Senin, 22 Juli 2013 | 23.18

Jakarta, infobreakingnews - Hakim tipikor Semarang, Kartika Marpaung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTK) KPK beberapa waktu lalu, berbuntut panjang karena pada akhirnya kesemua majelis hakim yang bersamanya menangani perkara korupsi anggaran DPRD Grobokan Jawa tengah, diseret ke meja hijau dan masuk penjara, setelah sebelumnya dipecat dengan tidak hormat oleh Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono yang telah divonis bersalah.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup simpulkan Asmadinata selaku Majelis Hakim dalam Pengadilan Tipikor Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Hakim Asmadinata disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johan juga menyampaikan, Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pragsono, Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai tersangka kasus yang sama.

"Pragsono selaku Majelis Hakim Tipikor di Semarang sebagai tersangka. Melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.

Ia menegaskan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian ketika menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jateng.

Kartini sudah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Kasus suap ini diungkap KPK pada 17 Agustus 2012 lalu saat menangkap Kartini, Heru Kisbandono, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dan Sri Dartutik dari swasta.

Ketiganya ditangkap KPK karena melakukan transaksi suap untuk mengatur vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Yaeni.

KPK menyita Rp 150 juta dari transaksi suap tersebut. Dalam persidangan terungkap Kartini meminta uang suap Rp 500 juta.

Kartini adalah hakim anggota dalam kasus korupsi ini bersama Asmadinata dan Pragsono. Adapun Sri adalah adik dari Yaeni.

Pada Rabu 3 Juli 2013 lalu, Asmadinata yang kini menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7).

Asmadinata dipecat karena dianggap terlibat kasus suap saat menangani perkara ini. "Menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis MKH I Made Tara saat membacakan putusan.Dengan demikian keseluruhan hakim yang menangani perkara dana anggaran DPRD Gobokan itu,dipecat dan kesemuanya mendekam dipenjara menjalani masa hukuman.

Kasus ini menjadikan deretan panjang oknum Hakim yang masuk penjara karena penyimpangan jabatannya.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved