Jakarta, infobreakingnews - Humas Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta Horisman dan
Turiji mengatakan sedang menunggu jawaban surat dari Bagian Hukum Kementerian
Kesehatan RI yang telah diajukan dalam rangka menjawab konfirmasi dari wartawan
SNP terkait dugaan korupsi Pelaksanaan lelang Kegiatan Revitalisasi Power
Systim Pengadaan Automatic Transfer Switch (ATS) di Gedung MB.
“Maaf pak, sekarang kita belum dapat menjawab pertanyaan
bapak, karena kita sedang menunggu jawaban dari atasan dari bagian hukum
Kemenkes,” ujar Horisman kepada SNP yang dikonfirmasi lewat HP.
Horisman berjanji akan segera menjawab jika sudah ada jawaban
dari bagian hukum Kemenkes RI. Dia mengaku bahwa pimpinannya mempercayai
panitia lelang yang sudah melakukan klarifikasi terkait domisili pemenang
lelang. “Kita tidak tahu kalau domisili perusahaan itu sudah tidak disitu.
Panitia lelang mempercayai domisili karena alamat itu terdaftar diinternet,”
ucap Horisman.
Menanggapi jawaban Horisman tersebut Ketua Umum LSM Pemantau
Anggaran Negara (PAN) Thomson Sirait, pesimis. “Apa yang mau ditunggu dari
kementrian ? kementerian sendiri masih bergelut mengahadapi proses hukum terkait
pengadaan Alkes yang saat ini sedang bergulir di pengadilan tipikor. Untuk apa
minta adpis ke kementerian. Lagian kan kegiatan ini dilaksanakan RS Jantung
Harapan Kita yang mana Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (P2K)
maupun Panitia Lelang otonom, apa mungkin dalam penetapan pemenang lelang ada
intervensi dari kementerian ? ini perlu dipertanyakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan proses lelang Pengadaan Automatic Transfer Switch (ATS) di
Gedung MB dengan nilai Rp. 774.628.305, di
RS Jantung Harapan Kita dibumbui praktik Kolusi Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan Ketua Umum LSM Pemantau Anggaran Negara (PAN) Thomson Sirait .
“Pelaksanaan lelang seharusnya di ulang karena persyaratan
tiga perusahaan yang ikut lelang tidak lengkap, dan seharusnya tidak memenangkan
salahsatu perusahaan pun. Tiga perusahaan yang ikut lelang: PT. Jior Taruna,
PT. Lismarindo Prima dan PT Dwimitra Ekamitra Mandiri tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam
Perpres 54 Tahun 2010 Tetang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap
Thomson.
Dia menjelaskan, Pada
tanggal 26 April 2013 Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Rumah
Sakit Harapan Kita mengumumkan PT. Dwimitra Ekatama Mandiri (DEM) sebagai pemenang lelang Kegiatan ATS dengan penawaran Rp.767.250.000. dari
nilai HPS Rp.774.628.305., padahal alamat perusahaan ini tidak jelas. Pada saat
pengumuman pemenang lelang diumumkan alamat perusahaan PT. DEM tercantum di Jl.
Alayidrus No.5, Petojo Utara, Gambir, Jakart Pusat. Sementara di-alamat
tersebut adalah gudang buah buahan bukan PT DEM.
“Kami menilai penetapan pemenang lelang atas nama PT DEM
cacat dan batal demi hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk menghindari
praktik KKN yang merugikan para pihak lain. Perpres 70 Tahun 2012, Bab II Pasal
6 butir (g) dengan tegas menyatakan panitia lelang “menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara,” ungkap Thomson
Dia mengatakan bahwa lembaganya sudah berkirim surat kepada
Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta agar membatalkan
“kontrak” kegiatan Revitalisasi Power Systim Pengadaan Automatic Transfer
Switch di MB, sesuai Pasal 83, butir 3.b, Perpres 70 Tahun 2012 yang menyatakan
: PA/KPA menyatakan lelang gagal apabila pengaduan masyarakat adanya
penyimpangan yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar. (TomsG)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !