Headlines News :
Home » » Kepala BKKP Ditjen Hubla Dilapaorkan Ke Kajati DKI Jakarta

Kepala BKKP Ditjen Hubla Dilapaorkan Ke Kajati DKI Jakarta

Written By Unknown on Senin, 22 Juli 2013 | 18.04

Jakarta, infobreakingnews - Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), Panitia Lelang dan Direktur  PT. Dasma Pertiwi Sakti akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh LSM Pemantau Anggaran Negra (PAN) terkait pelaksanaan Proyek Rehab Berat Gedung BKKP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Ancol, Jakarta Utara, Tahun Anggaran 2011.

Ketua LSM PAN Thomson Sirait mengatakan bahwa pelaksanaan Rehab berat gedung  BKKP itu sangat kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mulai dari proses lelang, penagihan dan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pertama, PT. Dasma Pertiwi Sakti ditetapkan sebebagai pemenang lelang  padahal perusahaan ini tidak memiliki domisili yang sah. Meskipun sanggahan dan keberatan telah diajukan para peserta lelang lainnya namun panitia Lelang tetap memenangkannya.

Kedua, bobot penaginan telah ditandatangani 100 persen per Desember 2011 padahal posisi pekerjaan baru berkisar 40-50 persen, dan pekerjaan berlanjut sampai pada bulan Februari 2012, padahal anggaran adalah anggaran tahun 2011 dan tahun tunggal.

Ketiga, proyek tidak menggunakan papan nama padahal kontraknya Rp 3,8 miliar dan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.

Panitia lelang mengumumkan pemenang lelang  PT. Dasma Pertiwi Sakti dengan alamat Kantor Jl. Taman Bendungan Asahan IV, Tanahabang, Jakarta Pusat. Namun alamat tersebut bukanlah kantor melainkan rumah tinggal. Dan orang  yang tinggal dirumah tersebut mengaku tidak mengenal PT. Dasma Pertiwi Sakti.

 Selain itu, PT. Dasma Pertiwi Sakti mengurus Izin Domisili di Jl. Cemapaka Putih Raya, No.44, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 2011, setelah pengumuman pemenang lelang pada tanggal 15 Juli 2011.

“Dari rangkaian kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa panitia lelang telah keliru memenangkan perusahaan bermasalah. Atau dalam bahasa hukumnya; panitia lelang telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2, 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,” tegas sang Ketua.

Dia menambahkan, seharusnya Pengguna Anggara (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) membatalkan pemenang lelang dan selanjutnya lelang diulang sehingga sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah.


Selain itu katanya, pada bulan Januari 2012 telah diberitakan di media ibukota. bahwa bobot pekerjaan/5 Januari 2012 masih 50 persen. Dan pemberitaan itu tidak pernah disomasi oleh Kepala BPPK atau panitia lelang maupun PT. Dasma Pertiwi Sakti . (TmsG)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved