Jakarta, infobreakingnews - Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP),
Panitia Lelang dan Direktur PT. Dasma
Pertiwi Sakti akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh LSM Pemantau
Anggaran Negra (PAN) terkait pelaksanaan Proyek Rehab Berat Gedung BKKP pada
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Ancol, Jakarta Utara, Tahun
Anggaran 2011.
Ketua LSM
PAN Thomson Sirait mengatakan bahwa pelaksanaan Rehab berat gedung BKKP itu sangat kental dengan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN). Mulai dari proses lelang, penagihan dan pelaksanaan proyek
tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Pertama, PT.
Dasma Pertiwi Sakti ditetapkan sebebagai pemenang lelang padahal perusahaan ini tidak memiliki
domisili yang sah. Meskipun sanggahan dan keberatan telah diajukan para peserta
lelang lainnya namun panitia Lelang tetap memenangkannya.
Kedua, bobot
penaginan telah ditandatangani 100 persen per Desember 2011 padahal posisi
pekerjaan baru berkisar 40-50 persen, dan pekerjaan berlanjut sampai pada bulan
Februari 2012, padahal anggaran adalah anggaran tahun 2011 dan tahun tunggal.
Ketiga,
proyek tidak menggunakan papan nama padahal kontraknya Rp 3,8 miliar dan pekerjaan
tidak sesuai dengan bestek.
Panitia
lelang mengumumkan pemenang lelang PT.
Dasma Pertiwi Sakti dengan alamat Kantor Jl. Taman Bendungan Asahan IV,
Tanahabang, Jakarta Pusat. Namun alamat tersebut bukanlah kantor melainkan
rumah tinggal. Dan orang yang tinggal
dirumah tersebut mengaku tidak mengenal PT. Dasma Pertiwi Sakti.
Selain itu, PT. Dasma Pertiwi Sakti mengurus Izin
Domisili di Jl. Cemapaka Putih Raya, No.44, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada
tanggal 27 Juli 2011, setelah pengumuman pemenang lelang pada tanggal 15 Juli
2011.
“Dari
rangkaian kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa panitia lelang telah keliru
memenangkan perusahaan bermasalah. Atau dalam bahasa hukumnya; panitia lelang
telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2, 3 UU No. 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Korupsi,” tegas sang Ketua.
Dia
menambahkan, seharusnya Pengguna Anggara (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (P2K)
membatalkan pemenang lelang dan selanjutnya lelang diulang sehingga sesuai
dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa/Pemerintah.
Selain itu katanya, pada bulan Januari 2012 telah diberitakan di media ibukota. bahwa bobot pekerjaan/5 Januari 2012 masih
50 persen. Dan pemberitaan itu tidak pernah disomasi oleh Kepala BPPK atau
panitia lelang maupun PT. Dasma Pertiwi Sakti . (TmsG)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !