Jakarta, infobreakingnews - Ini termasuk yang paling aneh terjadi, baru kali ini ada seorang kepala pemerintahan daerah setingkat Gubernur seperti Gubernur Riau Rusli Zainal saat ini sudah berstatus terdakwa kasus korupsi bidang kehutanan dan suap PON. Walau demikian, Mendagri belum juga menonaktifkan Rusli.
Padahal, sesuai aturan yang ada, bila kepala daerah tersandung kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka harus dinonaktifkan dari jabatannya.
"Khusus dalam kasus Gubernur Riau ini, sedikit aneh dibanding kepala daerah lainnya. Mestinya, begitu Rusli menjadi terdakwa, maka Mendagri harus menonaktifkan dari jabatannya," kata aktivis LSM Advokasi Publik, Rawa El Amady kepada sejumlah media, Jumat (8/11/2013).
Rusli Zainal sendiri sudah menjalani proses sidang perdananya pada awal pekan ini. Mustahil Mendagri tidak mengetahui jika Gubernur Riau sudah duduk dikursi persakitan.
"Ini preseden buruk untuk tatanan pemerintahan daerah," kata Rawa.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Riau Mambang Mit membenarkan bahwa sampai saat ini Pemprov Riau belum menerima surat penonaktifkan Rusli Zainal.
"Kalau ditanya aturan, ya memang mestinya sudah dinonaktifkan. Tapi negara kita ini banyak anehnya," kata Mambang.***Yana Achbarie



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !