Jakarta, infobreakingnews - Kisruh antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, tampaknya tidak akan diperpanjang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebab, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus telah menemui Ahok di Balai Kota DKI, kemarin, Selasa (4/3). Pertemuan tersebut untuk membahas kontrak perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati kedua belah pihak dan status kepemilikan lahan yang digunakan TPST Bantar Gebang.
Ketika ditanya hasil pertemuan tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, Pemprov DKI akan menunggu kontrak PKS dengan PT GTJ selesai dulu. Kontrak tersebut akan selesai pada tahun 2023 dan seluruh lahan TPST Bantar Gebang akan diserahkan kepada Pemprov DKI.
“Saya akan tunggu kontrak dengan PT GTJ selesai dulu. Saya akan teliti isi PKS tersebut per tahunnya. Sebagai pengalaman untuk menyusun kontrak kerja sama dengan investor yang baru,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (5/3).
Setelah kontrak dengan PT GTJ selesai, lanjutnya, pihaknya baru bisa mencari investor baru. Tetap akan dilakukan lelang, tetapi nanti pemenang lelang akan disodorkan kontrak PKS yang menguntungkan Pemprov DKI. Seperti apa yang dimaksud menguntungkan, Ahok tidak mau menjelaskannya lebih lanjut.
“Ya, kalau sudah selesai kontraknya PT GTJ, baru bisa kita libatkan pihak swasta untuk investasi pengolahan sampah dengan kami,” ujarnya.
Terkait dengan belasan truk yang dirazia oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mantan anggota DPR RI ini mengatakan pihak pengelola TPST Bantar Gebang tidak mengalami masalah dengan adanya penertiban tersebut.
“Kemarin kita bertemu pengelola TPST Bantar Gebang, yaitu PT GTJ. Enggak masalah, katanya,” tuturnya.
Ahok menegaskan, sopir truk-truk sampah yang telah dirazia tersebut tidak akan ditahan atau dikenakan sanksi. Bahkan, sopir truk-truk sampah tersebut akan dinaikan gajinya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014.
“Mereka sudah sopir kita. Kalau dulu [di bawah] swasta. Makanya, kita lagi mau naikkan gaji mereka. Mereka harus mengangkut sampah sesuai dengan jadwal dan rute yang telah disepakati,” tukasnya.
Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus mengatakan, lahan TPST Bantar Gebang tidak seluruhnya milik Pemprov DKI Jakarta. Dari total luas lahan TPST Bantar Gebang seluas 150 hektare, hanya 108 hektar yang menjadi milik Pemprov DKI. Sedangkan sisanya, sebanyak 32 hektare milik swasta.
Dia menjelaskan, 108 hektare tersebut terdiri dari landfill lima zona seluas 81,91 hektare. Sedangkan sisanya, seluas 26,1 hektare merupakan lahan untuk fasilitas lain seperti kantor, fasilitas Instalansi Pengolahan Air Sampah, jalan operasional, saluran drainase dan sebagainya.
Tetapi, setelah masa kontrak berakhir, yaitu pada tahun 2023, total lahan seluas 150 hektare akan diserahkan menjadi milik Pemprov DKI. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 67/2005 tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) dalam bentuk bangun guna serah atau build operate transfer (BOT) selama 15 tahun.***Mil
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar