Jakarta, infobreakingnews - Babak baru segera dimulai karena kasus mega korupsi Century akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta hari ini. Jaksa KPK akan mengungkapkan adanya dua pelanggaran dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout atau penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Berdasarkan dokumen hasil penyidikan KPK diketahui terdakwa Budi Mulya yang sejak 2007 menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengendalian Moneter terlibat dalam dua pelanggaran tersebut. Di setiap 'jenis' pelanggaran, melibatkan aktor-aktor lain selain Budi.
Baik pelanggaran dalam FPJP dan bailout sama-sama menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara terkait bailout Rp 6,762 triliun, sedangkan kerugian negara akibat pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar.
Mengenai jumlah kerugian ini, pihak KPK juga sudah menyatakan garis besar serupa. "Fokus dalam dakwaan itu ada 2, soal FPJP dan soal bank gagal berdampak sistemik. Kerugiannya apabila digabung mencapai Rp 7 triliun karena ada FPJP dan bank gagal," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/3/2014).
Selain mengungkap kerugian negara yang begitu besar, surat dakwaan yang setebal 180 halaman itu juga akan menguraikan beberapa nama pejabat penting yang selama ini dicurigai terlibat mendapat aliran dana korupsi.
Bahkan keterlibatan wapres Boediono juga akan terlihat pada surat dakwaan yang segera dibacakan dihadapan ratusan media diruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Budi Mulya dalam dakwaan primair akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan dakwaan subsidair dikenai Pasal 3 UU yang sama.
"Tebalnya hampir 180 an halaman. Di dalam situ cara merumuskannya bahwa terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya. Dikualifikasi di situ ada cukup banyak nama, ada sekitar 5-6 orang," sebut dia.
Banyak pihak menilai kehancuran rezim SBY dan Boediono segera terjadi berbarengan sisa beberapa bulan lagi memerintah dan KPK akan meningkatkan status saksi menjadi tersangka berikutnya.***Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar