![]() |
| Turman M Panggabean |
Jakarta, infobreakingnews - Kasus Pailit maskapai penerbangan Batavia yang cukup berliku dan melelahkan itu akhirnya memasuki babak baru dengan putusan yang menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan para pihak penggugat.
Majelis hakim yang diketuai Aswijon, memutuskan gedung dan tanah di Jalan Juanda yang biasa digunakan sebagai kantor Batavia dinyatakan sah sebagai aset pribadi Yudiawan sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai budel pailit.
"Terbukti milik pribadi sehingga tidak masuk ke budel pailit dan actio pauliana tidak dapat diterapkan," ucap Hakim Aggota Sutiyo J. Akhirno dalam persidangan, Senin (19/5).
Menurut majelis, Yudiawan telah berhasil membuktikan bahwa aset Gedung Juanda itu adalah milik pribadi yang dibuktikan dari sebanyak 41 surat-surat atau dokumen hukum, termasuk akta otentik peralihan hak antara Yudiawan dengan penjual gedung tersebut yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan merujuk pendapat Ahli Agraria Universitas Indonesia FX Arsin, majelis sepakat bahwa dokumen-dokumen hukum tersebut adalah alat bukti yang sah di mata hukum untuk menunjukkan kepemilikan atas suatu aset.
Untuk aset berupa tanah, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian kepemilikan adalah nama yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut. Pembuatan sertifikat tanah itu pun harus dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, yaitu PPAT. Begitu juga mengenai peralihan-peralihan hak atas tanah lainnya.
"Terbukti atas nama Yudiawan Tansari dan dibeli memakai uang pribadi. PT Metro Batavia hanya sebagai penyewa," lanjut Sutiyo.
Majelis juga mengutip pendapat ahli kepailitan yang dihadirkan Yudiawan, Susanti Adi Nugroho. Menurut mantan hakim agung itu, ada pemisahan harta kekayaan antara kekayaan pribadi direksi dengan harta kekayaan perseoran itu sendiri. Dan seorang pemegang saham dan atau direksi suatu perseroan tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kesalahan perseroan.
Susanti juga menegaskan ada tiga syarat tim kurator baru dapat melakukan gugatan actio pauliana terhadap debitor pailit yang disinyalir mengalihkan aset debitor. Syarat-syarat tersebut adalah ada perbuatan hukum yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan diucapkan; perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan, dan antara debitor dengan pihak lain tersebut patut mengetahui perbuatan itu mengakibatkan kerugian bagi kreditor lainnya.
Lantaran aset tersebut terbukti milik pribadi, majelis berpandangan Yudiawan berhak menjual kapan saja dan kepada siapa aset-aset pribadinya sehingga tidak termasuk dalam kategori actio pauliana. "Menolak gugatan penggugat (tim kurator, red) untuk seluruhnya," putus Ketua Majelis Hakim Aswijon.
Putusan atas perkara 02/Pdt.Sus.Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini memberikan skor 1-1 kepada kurator dan Yudiawan. Sebab, untuk perkara 01/Pdt.Sus.Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis menerima gugatan actio pauliana tim kurator. Majelis sepakat jika aset berupa tanah dan Gudang Bandara Mas yang terletak di Tangerang termasuk dalam budel pailit. Tim kurator berhak untuk menjual aset itu dengan seizin hakim pengawas.
Berdasarkan pandangan hakim, penjualan Gudang dan tanah yang tercatat atas nama Batavia ini belum wajib dilakukan. Sebab, utang perusahaan ke Bukopin saat itu belum jatuh tempo. Sementara itu, utang perusahaan terhadap kreditor lain ada yang telah jatuh tempo. Sebagai informasi, Yudiawan berdalih jika penjualan Gudang dan tanah tersebut adalah untuk menyehatkan perusahaan dengan cara membayar utang-utang perusahaan ke salah satu kreditornya, yaitu Bank Bukopin senilai Rp39 miliar.
Atas putusan majelis ini membuat masing-masing kubu. Tri Hartanto, kuasa hukum Yudiawan, mengatakan akan menempuh jalur hukum kasasi untuk perkara nomor 01 tersebut. Namun, ia belum bisa berkomentar banyak atas putusan majelis karena akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan tersebut.
"Kami akan kasasi, tapi kami akan mempelajari dulu pertimbangannya,"ucapnya usai persidangan.
Sikap yang sama diambil tim kurator untuk perkara nomor 02. Tim kurator akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis. Sebab, tim kurator tetap menilai tindakan hukum yang dilakukan Yudiawan terhadap Gedung Juanda itu dapat dijerat actio pauliana.
"Kenapa baru dijual satu minggu sebelum pailit? Hampir 90 persen aset Batavia itu atas nama Yudiawan. Kalau gitu ya ambil semuanya. Dapat apa kreditor lainnya," ucap salah satu tim kurator Turman M Panggabean.
Tidak hanya akan kasasi, Turman akan kembali mengajukan gugatan actio pauliana terhadap aset perusahaan lainnya. Aset yang tengah diincar kurator adalah lima belas apartemen yang terletak di Cengkareng.
"Kita akan ajukan gugatan actio pauliana lagi untuk aset 15 apartemen itu. Aset itu atas nama perusahaan dan hinggaa kini belum juga diserahkan," ungkap Turman kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesaat setelah usai jalannya persidangan panjang kasus Batavia yang menguras perhatian banyak pihak selama ini.
"Terbukti milik pribadi sehingga tidak masuk ke budel pailit dan actio pauliana tidak dapat diterapkan," ucap Hakim Aggota Sutiyo J. Akhirno dalam persidangan, Senin (19/5).
Menurut majelis, Yudiawan telah berhasil membuktikan bahwa aset Gedung Juanda itu adalah milik pribadi yang dibuktikan dari sebanyak 41 surat-surat atau dokumen hukum, termasuk akta otentik peralihan hak antara Yudiawan dengan penjual gedung tersebut yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan merujuk pendapat Ahli Agraria Universitas Indonesia FX Arsin, majelis sepakat bahwa dokumen-dokumen hukum tersebut adalah alat bukti yang sah di mata hukum untuk menunjukkan kepemilikan atas suatu aset.
Untuk aset berupa tanah, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian kepemilikan adalah nama yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut. Pembuatan sertifikat tanah itu pun harus dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, yaitu PPAT. Begitu juga mengenai peralihan-peralihan hak atas tanah lainnya.
"Terbukti atas nama Yudiawan Tansari dan dibeli memakai uang pribadi. PT Metro Batavia hanya sebagai penyewa," lanjut Sutiyo.
Majelis juga mengutip pendapat ahli kepailitan yang dihadirkan Yudiawan, Susanti Adi Nugroho. Menurut mantan hakim agung itu, ada pemisahan harta kekayaan antara kekayaan pribadi direksi dengan harta kekayaan perseoran itu sendiri. Dan seorang pemegang saham dan atau direksi suatu perseroan tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kesalahan perseroan.
Susanti juga menegaskan ada tiga syarat tim kurator baru dapat melakukan gugatan actio pauliana terhadap debitor pailit yang disinyalir mengalihkan aset debitor. Syarat-syarat tersebut adalah ada perbuatan hukum yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan diucapkan; perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan, dan antara debitor dengan pihak lain tersebut patut mengetahui perbuatan itu mengakibatkan kerugian bagi kreditor lainnya.
Lantaran aset tersebut terbukti milik pribadi, majelis berpandangan Yudiawan berhak menjual kapan saja dan kepada siapa aset-aset pribadinya sehingga tidak termasuk dalam kategori actio pauliana. "Menolak gugatan penggugat (tim kurator, red) untuk seluruhnya," putus Ketua Majelis Hakim Aswijon.
Putusan atas perkara 02/Pdt.Sus.Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini memberikan skor 1-1 kepada kurator dan Yudiawan. Sebab, untuk perkara 01/Pdt.Sus.Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis menerima gugatan actio pauliana tim kurator. Majelis sepakat jika aset berupa tanah dan Gudang Bandara Mas yang terletak di Tangerang termasuk dalam budel pailit. Tim kurator berhak untuk menjual aset itu dengan seizin hakim pengawas.
Berdasarkan pandangan hakim, penjualan Gudang dan tanah yang tercatat atas nama Batavia ini belum wajib dilakukan. Sebab, utang perusahaan ke Bukopin saat itu belum jatuh tempo. Sementara itu, utang perusahaan terhadap kreditor lain ada yang telah jatuh tempo. Sebagai informasi, Yudiawan berdalih jika penjualan Gudang dan tanah tersebut adalah untuk menyehatkan perusahaan dengan cara membayar utang-utang perusahaan ke salah satu kreditornya, yaitu Bank Bukopin senilai Rp39 miliar.
Atas putusan majelis ini membuat masing-masing kubu. Tri Hartanto, kuasa hukum Yudiawan, mengatakan akan menempuh jalur hukum kasasi untuk perkara nomor 01 tersebut. Namun, ia belum bisa berkomentar banyak atas putusan majelis karena akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan tersebut.
"Kami akan kasasi, tapi kami akan mempelajari dulu pertimbangannya,"ucapnya usai persidangan.
Sikap yang sama diambil tim kurator untuk perkara nomor 02. Tim kurator akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis. Sebab, tim kurator tetap menilai tindakan hukum yang dilakukan Yudiawan terhadap Gedung Juanda itu dapat dijerat actio pauliana.
"Kenapa baru dijual satu minggu sebelum pailit? Hampir 90 persen aset Batavia itu atas nama Yudiawan. Kalau gitu ya ambil semuanya. Dapat apa kreditor lainnya," ucap salah satu tim kurator Turman M Panggabean.
Tidak hanya akan kasasi, Turman akan kembali mengajukan gugatan actio pauliana terhadap aset perusahaan lainnya. Aset yang tengah diincar kurator adalah lima belas apartemen yang terletak di Cengkareng.
"Kita akan ajukan gugatan actio pauliana lagi untuk aset 15 apartemen itu. Aset itu atas nama perusahaan dan hinggaa kini belum juga diserahkan," ungkap Turman kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesaat setelah usai jalannya persidangan panjang kasus Batavia yang menguras perhatian banyak pihak selama ini.
*** Emil Simatupang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar