Headlines News :
Home » » Bawaslu Papua Serahkan Pengaduan Tim Kuasa Hukum Jokowi ke Polda

Bawaslu Papua Serahkan Pengaduan Tim Kuasa Hukum Jokowi ke Polda

Written By Infobreakingnews on Jumat, 27 Juni 2014 | 23.39



Yance Pohwain
Jayapura - infobreakingnews
BAWASLU Papua pada Selasa (24/6/2014) secara resmi telah melimpahkan berkas pengaduan Tim Jokowi-JK ke Penyidik Polda Papua beserta barang bukti sesuai tanda bukti laporan Polisi No. LP/112/VI/2014/Papua/SPKT/Polda Papua tanggal 24 Juni 2014 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pilpres yang dilakukan  oleh saudara Ali Mochtar Ngabalin yang diduga telah menghina Pak Jokowi.  Demikian menurut salah satu tim hukum Jokowi-JK Provinsi Papua Yance Pohwain, SH kepada infobreakingnews.

 Menurut Yance Pohwain bahwa walaupun Sdr. Ali Mochtar Ngabalin telah menyampaikan surat keterangan/klarifikasi yang dikirim kepada Bawaslu Provinsi Papua, namun hal tersebut tidak berarti bahwa permasalahan ini telah selesai.  Sebab, berdasarkan bukti yang ada dan hasil pemeriksaan Bawaslu disimpulkan bahwa isi orasi Sdr. Ali Mochtar Ngabalin diduga telah menyudutkan salah satu Calon Presiden atas nama Ir. Joko Widodo.  Hal mana dibuktikan dengan rekaman suara pada saat orasi pemenangan Prabowo-Hatta pada hari Selasa, 17 Juni 2014 di Sekretariat Prabowo-Hatta di Jayapura.  Seperti diketahui Ali Mochtar Ngabalin pada orasi tersebut telah melakukan penghinaan kepada Joko Widodo dengan kata-kata “tidak ada Republik sebesar ini dipimpin oleh kurus  kerempeng, tidak bisa, tidak bisa, tidak bisa!!”.  Kata-kata inilah yang kemudian menyeret Ngabalin harus berurusan dengan proses hukum.

Tindakan Ali Mochtar tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalamPasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit 6 juta dan paling banyak 24 juta”.  Lebih lanjut huruf d secara tegas melarang baik kepada pelaksana, peserta maupun petugas kampanye untuk tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras dan golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain ataupun menghasut dan mengadu-domba perseorangan dan masyarakat. 

Oleh karena itu, selaku Tim hukum Pak Jokowi-JK, kami akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga ke proses Pengadilan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan sebagai pembelajaran agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang mendiskreditkan  pihak lain, dalam hal ini menyudutkan Pak Jokowi.  Kami tidak akan main-main dalam masalah ini, sebab walaupun Sdr. Ali Mochtar Ngabalin telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu via surat dengan dalil bahwa dia Sdr. Ngabalin hanya meminjam istilah yang selalu dipakai olehYth. Ibu Megawati Soekarno Putri pada setiap kesempatan menyebut nama lain atau sebutan lain Pak Joko Widodo Capres PDI-P. 

 Klarifikasi ini jelas-jelas tidak sesuai dengan bukti rekaman yang disampaikan dalam orasinya, sebab sekalipun Ibu Megawati seringkali menyebutkan atau memanggil pak Jokowi seperti itu, namun hal itu Ibu Mega lakukan hanya di internal PDI-P sehingga kalaupun Sdr. Ngabalin berdalil bahwa hanya meminjam kata-kata Ibu Mega adalah itu tidak benar dan telah memutarbalikkan fakta, sebab dia Ngabalin harus menyadari posisinya sebagai Tim Kampanye Nasional dari Prabowo-Hatta, sehingga kata-kata tersebut semestinya tidak pantas dan tidak etis diucapkan atau disampaikan kepada  publik, apalagi dia (Ali Ngabalin) berada pada lawan politik pak Jokowi-JK!  

Jadi kita lihat saja, apakah Sdr Ali Mochtar Ngabalin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum atau tidak! Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Oleh karena itu, kami berharap penyidik Polda Papua segera melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Ali Mochtar Ngabalin untuk datang ke Jayapura agar segera diperiksa sesuai hukum yang berlaku.  Kalau saja yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut, maka harus dipanggil secara paksa.  Siapapun dia harus tunduk pada hukum, dan kalaupun Sdr. Ali Mochtar tidak datang juga maka ini tentu melecehkan wibawa Penyidik Polri.  Semoga saja Sdr. Ali Mochtar Ngabalin bersikap kooperatif dalam permasalahan ini.*** Petra



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved