Gorontalo, Infobreakingnews - Berdasarkan pengakuan sejumlah dokter, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai dapat menekan praktik bisnis obat yang merugikan pasien.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Chandra Lasimpala di Gorontalo, Senin (30/06/2014) menyatakan bahwa biasanya dokter dan perusahaan obat bekerja sama untuk memasarkan sejumlah merek obat tertentu yang umumnya adalah obat paten.
"Bisnis seperti ini memang tidak salah, hanya saja dengan menggunakan obat paten itu berimbas pada mahalnya harga obat yang harus dibeli pasien. Padahal, tidak semua pasien mampu membelinya," kata mantan direktur di tiga rumah sakit itu.
Menurut Chandra, dengan diadakannya BPJS mau tidak mau dokter terutama yang berada di rumah sakit harus meresepkan obat yang sudah ada dalam Formularium Nasional (Fornas).
Fornas tersebut sudah diatur dalam BPJS. Bila dokter tidak meresepkan obat sesuai Fornas, BPJS tidak akan membayarnya.
"Menurut saya sistem ini sudah baik dan menguntungkan pasien terutama yang kurang mampu," katanya.
Sementara itu, salah seorang dokter spesialis kulit di Gorontalo Romi Wijaya menilai sistem BPJS dapat mengurangi penggunaan obat paten karena obat-obat yang ada dalam daftar Fornas adalah obat generik.
Meskipun begitu, lebih lanjut Romi menyatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali mengenai prosedur rujukan serta sistem kapitasi yang diatur.
"Misalnya saya warga Kota Gorontalo tidak bisa berobat ke rumah sakit di kabupaten lain karena sudah terdaftar di wilayah kota. Ini cukup mrepotkan karena pasien tidak bisa memilih," katanya.
Sementara untuk prosedur rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, juga dianggap tidak efisien. "Harusnya karena sistem ini cakupannya nasional, warga dibekali satu kartu saja yang bisa ia gunakan untuk berobat di mana saja," tambahnya. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !