Jayapura, infobreakingnews - Bawaslu Provinsi Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa penghinaan terhadap Capres Ir. Joko Widodo. Lalai menjaga tutur kata di hadapan wartawan di Jayapura pada tanggal 17 Juni 2014, Dr. Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan oleh Tim Hukum Provinsi Papua untuk pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla ke Bawaslu Provinsi Papua dan Polda Papua pada 20 Juni 2014.
Hal ini bermula pada rangkaian kampanye pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bertempat di Hotel Aston Jayapura, ketika Dr. Ali Mochtar Ngabalin menyatakan "JANGAN PILIH CALON PRESIDEN (CAPRES) YANG KURUS KEREMPENG" di hadapan sejumlah wartawan. Selain itu, ada beberapa pernyataan lain seperti: "Jangan pilih orang yang tidak tepati janji, jangan pilih orang yang menciderai amanat rakyat, belum selesai menjabat di Solo dan Jakarta sudah maju jadi Presiden dan jangan pilih pemimpin yang rakus jabatan."
Mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Pelaksana, Peserta, dan Petugas Kampanye dilarang "menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan calon dan/atau pasangan calon yang lain". Lebih lanjut huruf d menyebutkan bahwa ... "menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat."
Selanjutnya, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a, c, d, dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Materi Kampanye Pasangan Calon meliputi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon disampaikan dengan cara:
a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum
c. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan Pemilih;
d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan
e. tidak bersifat provokatif.
Substansi laporan Tim Hukum Provinsi Papua untuk pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla adalah untuk melakukan pemanggilan kepada Koordinator Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa, Dr. Ali Mochtar Ngabalin, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ir. Joko Widodo, baik selaku pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Calon Presiden Republik Indonesia. Selain itu agar melakukan pemanggilan para saksi yang terkait dengan pelanggaran dan/atau tindak pidana tersebut dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya. *** Steffy Prastuty
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !