Jakarta, infobreakingnews - Aneh bin ajaib dunia persilatan hukum di negeri yang carut marut, padahal peristiwa pembunuhan ini sangat menggoncangkan dan membuat hati tersentak kaget, dimana seorang pejabat tinggi di Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) bernama Gatot Supriyanto terlibat dibalik kasus pembunuhan berencana isteri gelapnya sendiri bernama Holly Angela, yang semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengancam mati Gatot, ternyata Jaksa hanya menuntut selama 4 tahun penjara saja.
Padahal sebagaimana hasil pemeriksaanyang dilakukan Polda MetroJaya, Gatot yang telah memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada salah seorang eksekutor dan uang itulah yang dibagikan kepada 4 0rang pelaku lainnya, termasuk mereka sudah terbukti membeli peralatan petimati dan rencana mayat Holly akan ditenggelamkan dilaut dengan pemberat.
Tidak hanya itu, para pelaku sudah beberapan bulan berada di tower appartemen yang sama dengan korban, dimana uang untuk menyewa unit itupun berasal dari Gatot sendiri.
Meski mendapat angin segar, Gatot mengaku tetap tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro. Gatot menegaskan dia akan melakukan pembelaan.
"Saya tidak terima! Saya akan gunakan hak pembelaan saya," ucap Gatot usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Gatot dinyatakan oleh JPU Guntoro hanya terbukti melakukan pelanggaran yang diatur pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal primer yang didakwa ke Gatot yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dianggap tidak terbukti. Ada pun alasan pasal 340 tidak terbukti karena saksi-saksi yang merupakan eksekutor Holly tidak mendapat perintah untuk membunuh.
Banyaknya kejanggalan dalam tuntutan Jaksa ini,maka diharapkan pihak pengawasan terkait serta penyidik KPK diharap bisa ikut melakukan investigasi dilapangan secara langsung.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Badrun terlihat tercengang. Hakim pun menanyakan kepada Gatot apakah akan mengajukan Pledoi atau tidak. Pertanyaan Badrun pun langsung disambut Gatot.
"Setelah berdiskusi dengan tim (PH) kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan Penasihat Hukum," kata Gatot ke hakim Badrun
Dan pada giliran nanti apakah majelis hakim akan memutus Gatot lebih rendah lagi dari tuntutan Jaksa, ataukah para wakil Tuhan ini akan secara tegas dengan keyakinnya justru memutus hukuman pada Gatot jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU, banyak pihak akan menunggu ketok palu majelis hakim PN Jakarta Pusat.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !