Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahmad Kartono. Ahmad bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011/2013 di Kementerian Agama.
"Diperiksa untuk tersangka SDA (mantan Menteri Agama Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di kantor KPK, Jumat (6/6).
Sebelumnya, Ahmad sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (3/6).
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun Pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Baik Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Korupsi diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggaraan haji. Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, pengadaan dan pengadaan transportasi. Modusnya adalah dengan menggelembungkan anggaran sekaligus mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sebagai menteri agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.*** Erwinto
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !