Headlines News :
Home » » KPK Tetapkan Tetapkan Pasutri Ini Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Tetapkan Pasutri Ini Sebagai Tersangka Korupsi

Written By Infobreakingnews on Senin, 16 Juni 2014 | 22.03

Jakarta, infobreakingnews - Inilah pasangan korupsi yang terbaru untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama isterinya,Masyito dinyatakan   sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bersama Romi, KPK juga menjadikan istri Romi, Masyito sebagai tersangka kasus yang sama.
"Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti cukup, RH selaku Wali Kota Palembang dan M telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (16/6).
Johan menjelaskan baik Romi maupun Masyito disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP dan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyitoh diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Sementara berdasarkan pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar," ungkap Johan.
Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupaan hasil pengembangan kasus yang menjadikan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Seteah dilakukan pengembangan dan juga mendengar kesaksian di proses sidang dengan terdakwa Akil, penyidik melakukan beberapa kali gelar perkara dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Johan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka sudah diteken pimpinan KPK pada 10 Juni lalu.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muchtar Ependy.
Kalau sudah begini maka dipastikan kemewahan harta yang ada hanya akan siasia belaka, dan cuma pihakl lain akan menikmatinya,akibat dari kedua pasutri korupsi, dan pastinya masyarakat luas akan mencibir sinis dan menatap hina kepada keluarga sang koruptor yang bakal lama meringkuk dibalik sel penjara.*** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved